![]() |
| Rumah Warga Jalan Sei Serapuh Nomor 35, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan |
SWARAHUKUM.COM-Medan, dr. Robert Valentino Tarigan, S.Pd., SH., MH., warga Jalan Sei Serapuh Nomor 35, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, melayangkan surat keberatan kepada pihak Kelurahan Sei Kambing D dan Kecamatan Medan Petisah. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan menghentikan aktivitas pembangunan rumah di samping kediamannya serta mencabut izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan.
“Atap, Kanopi dan dinding rumah rusak, saya tuntut Keadilan ke Pemko Medan, Jujur menyesalkan petugas Kelurahan Sei Kambing D dan Kecamatan Medan Petisah yang kurang memahami pentingnya etika sosial dalam pembangunan rumah,” ujar dr. Robert Valentino Tarigan kepada deteksi.co, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, izin PBG yang dikeluarkan Pemko Medan seharusnya melalui proses evaluasi yang ketat untuk memastikan kelayakan bangunan serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Robert menyampaikan keberatannya atas pembangunan rumah berlantai tiga di Jalan Sei Serapuh tersebut karena telah menimbulkan kerusakan pada bagian rumahnya, antara lain genteng, kanopi garasi, plafon asbes, serta dinding rumah.
“Saya sebagai warga negara yang taat hukum, lalu kepada siapa lagi saya harus meminta keadilan? Pihak kelurahan dan kecamatan sudah saya surati, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari mereka sebagai perwakilan Wali Kota Medan,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap pembangunan rumah semestinya mengutamakan asas etika sosial dan menjaga hubungan baik dengan warga sekitar. Robert juga menekankan pentingnya adanya surat izin dari tetangga sebelum melakukan renovasi atau pembangunan rumah, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
“Pembangunan rumah seharusnya tidak merugikan tetangga. Izin dan komunikasi yang baik adalah bentuk kepedulian sosial dalam bermasyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait tindak lanjut surat keberatan warga tersebut, seorang staf di Kelurahan Sei Kambing D yang enggan menyebutkan namanya hanya membaca surat dan menyampaikan bahwa persoalan tersebut merupakan bagian dari seksi Trantib.
“Petugas Trantib sedang tidak berada di tempat,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 11.40 WIB.
Hal senada disampaikan pihak Kecamatan Medan Petisah. Seorang staf camat bernama Reihan menjelaskan bahwa surat keberatan atas nama dr. Robert Valentino masih berada di meja Camat dan belum diketahui arah disposisinya.
“Posisi surat masih di meja Pak Camat, kami belum tahu disposisinya,” kata Reihan.
Ketika wartawan menyampaikan bahwa permasalahan tersebut sudah diketahui oleh Wali Kota Medan, namun pak Rico Waas berpesan permasalahan itu diselesaikan terlebih dahulu di tingkat kelurahan dan kecamatan. (Red)

Posting Komentar