Pria 57 Tahun Ketahuan Edarkan Sabu di Perkebunan Sawit Terpaksa Diamankan Polsek Tapung


SWARAHUKUM.COM-Kampar, Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan seorang pria berinisial KA (57), warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Pelaku ditangkap saat berada di area perkebunan sawit plasma milik warga di Blok 40 H Desa Tanjung Sawit, pada Senin (27/10/2025) sekira pukul 15.00 WIB.


Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 4,12 gram yang dikemas dalam lima paket plastik bening.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hulu Kompol David Harisman membenarkan penangkapan tersebut.


“Benar, pelaku kita tangkap atas laporan masyarakat karena sudah sangat meresahkan dalam peredaran narkoba,” ujar Kapolsek.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.


“Saat itu, petugas mendapati pelaku sedang duduk di bawah pohon sawit, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan perangkat desa,” jelasnya.


Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang berinisial YO dan KU yang saat ini masih dalam pengejaran.


“Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Tapung untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Kompol David.


Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama