![]() |
foto ilustrasi (Dok. internet) |
Padangsidimpuan | Empat oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang selama ini dikenal aktif menyerukan gerakan anti korupsi di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), ditangkap polisi karena terlibat dalam aksi dugaan pemerasan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Padangsidimpuan berinisial IIH
Walaupun dalam aksinya tidak ada hubungan dengan tindak pidana korupsi, namun dengan kasus ini, menjadi tamparan keras bagi upaya berbagai aksi yang selama ini mereka gaungkan, karena telah menciderai idealisme sebuah lembaga independen.
Penangkapan keempat oknum LSM tersebut dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan di salah satu kafe di Jalan Teuku Umar Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Senin (6/10/2025) malam.
Keempat oknum tersebut yakni DS, MAB, Z dan ARH, keempatnya warga Kota Padangsidimpuan dan telah lama berkecimpung dalam berbagai aksi demo dan unjuk rasa dengan dalih menuntut keadilan.
Oknum LSM tersebut ditangkap setelah adanya laporan dari korban yang mengaku dimintai uang dengan dalih agar rekaman vidio yang belum diketahui apa isinya dan kini ada pada oknum LSM tersebut tidak disebarluaskan ke publik.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang, 4 unit handphone dan jaket, yang berkaitan dengan dugaan pemerasan tersebut dan para pelaku kini juga tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP. Kenborn Sinaga didampingi Kasat Reskrim AKP. H. Naibaho dalam keterangannya melalui unggahan IG membenarkan penangkapan itu.
“ Benar, kami telah mengamankan empat orang yang mengaku sebagai aktivis anti korupsi dan dari hasil pemeriksaan sementara, mereka diduga melakukan pemerasan terhadap korban dengan modus meminta uang agar vidio rekaman tidak disebarluaskan ke publik, " ujar AKP. K. Sinaga.
Kasi Humas menjelaskan, peristiwa dugaan pemerasan tersebut berawal saat pelapor yang berprofesi sebagai ASN di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan dihubungi seseorang memberitahukan, para pelaku hendak bertemu dengan korban di Kafe Dell Kota Padamgsidimpuan tanggal 5 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 Wib.
Saat pertemuan itu, para pelaku memberitahu kepada korban bahwa para para memiliki vidio korban sedang berada di Gold Dragon Medan dan para pelalu meminta sejumlah uang kepada korban.
Pelaku juga mengancam korban, jika uang yang mereka minta tidak diberikan, mereka akan melakukan demo pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025. Mendengar hal ini, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp.3 juta ke rekening DANA milik pelaku.
Kemudian, Senin (6/10/2025), sekira pukul 21.00 Wib, korban kembali dihubungi seseorang yang memberitahukan bahwa para pelaku hendak bertemu dengan karban di salah satu kafe di Jalan Teuku Umar Padabgsidimpuan.
Saat pertemuan tersebut para pelaku kembali meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp15 juta. Karena merasa terpojok, uang yang diminta pelaku kemudian diberikan kepada korban.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan dan tidak lama berselang, Tim Opsnal Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan penangkapan dan menemukan uang sebesar Rp15 juta di kantong jaket sebelah kiri dalam yang dikenakan pelaku DS.
" Keempat pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan dan kami memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, " ucap Kasi Humas.(RI)
Sumber, realitasonline.id
Posting Komentar