Polsek Patumbak Tangkap Pelaku Curanmor, Dilumpuhkan Saat Coba Kabur


SWARAHUKUM.COM-Medan, Team Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat meresahkan warga. Pelaku berinisial JC alias Jeri (27), warga Jalan Bajak II Gang Cengkeh, ditangkap saat berjalan kaki di kawasan Medan Johor, Kecamatan Delitua, tepat di depan sebuah warung internet, Rabu (27/8/2025) malam.


Kasus ini bermula dari laporan korban Anisa Irma Harahap (24), mahasiswi warga Jalan Kebun Kopi Perumahan Villa Gading Mas II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. Ia kehilangan sepeda motor Honda BeAT BK 4943 AKY yang diparkir di teras rumahnya pada Selasa (11/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.


Berdasarkan rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu MY Dabutar.


Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora membenarkan penangkapan tersebut.


“Pelaku JC alias Jeri telah kita amankan. Dari hasil interogasi, ia mengakui perbuatannya. Sepeda motor sudah dijual kepada penadah,” ujar Kapolsek, Jumat (29/8/2025).


Pelaku mengaku menjual motor curian itu melalui perantara rekannya yang dipanggil Botak. Mereka membawa motor ke kawasan Desa Namorambe, Kabupaten Deliserdang, dan menjualnya kepada seseorang berinisial E seharga Rp3 juta. Botak mendapat bagian Rp200 ribu sebagai upah.


Saat diminta menunjukkan lokasi penjualan motor, pelaku berusaha kabur dengan memukul seorang personel. Polisi pun mengambil tindakan tegas dan menembak kaki kiri pelaku. Setelah mendapat perawatan di RS Bhayangkara Polda Sumut, pelaku dibawa ke Mapolsek Patumbak beserta barang bukti kunci T.


Atas perbuatannya, JC dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(Ema)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama