SWARAHUKUM.COM-Medan, Sepasang suami istri pemilik toko handphone di kawasan Medan Sunggal, Fatra Josua Manihuruk dan Nurhapni Lubis, menjadi korban penganiayaan brutal oleh tiga pria tak dikenal. Keduanya dipukul bertubi-tubi menggunakan besi hingga mengalami luka serius.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/7/2025). Fatra mengatakan, insiden bermula dari transaksi gadai sebuah unit iPhone X senilai Rp200 ribu yang diterimanya dari seorang perempuan pada April lalu. Kesepakatan dilakukan secara lisan: ponsel bisa ditebus dalam waktu 14 hari, dan jika lewat dari itu, ponsel bebas dijual kembali.
Namun, hingga melewati batas waktu, ponsel tersebut tidak ditebus. Fatra pun membawa perangkat itu ke tukang servis dan membayar Rp1,2 juta untuk membuka kunci iCloud.
"Saat proses itu selesai, pemilik asli datang hendak menebus, tapi saya minta tambahan biaya Rp2,2 juta — termasuk ongkos servis," ujar Fatra, Sabtu (2/8/2025).
Merasa keberatan, perempuan tersebut mengamuk, meludah di rumah mereka, dan membuat keributan. Ketegangan terus berlanjut. Ia bahkan beberapa kali datang kembali dan mengancam istri Fatra saat ia sedang tidak di toko.
Puncaknya terjadi pada 27 Juli. Tiga pria datang dan langsung menganiaya Fatra dan istrinya menggunakan besi.
Akibat penganiayaan itu, Fatra mengalami luka di lengan dan rusuk kiri. Sementara sang istri terluka di bagian pelipis mata dan lengan.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Medan Sunggal. Kapolsek Kompol Bambang Gunanti Hutabarat membenarkan adanya laporan tersebut. “Masih diproses,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Fatra berharap pihak kepolisian segera menangkap para pelaku karena merasa keselamatan keluarganya kini terancam.
"Istri saya terus diganggu. Mereka sering lewat depan toko, berhenti, dan memperhatikan istri saya," pungkasnya.(Ema)
Posting Komentar