SWARAHUKUM.COM-Medan, Seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor), Moris Dian Hasibuan alias Moris (34), warga Jalan Panglima Denai Gang Hasibuan, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Medan Timur.
Pelaku diketahui telah melakukan aksi curanmor di sedikitnya 10 lokasi berbeda, termasuk di wilayah hukum Polsek Medan Timur sebanyak tiga kali. Salah satu aksi pelaku terjadi di toko Trenly Medan Mustafa, Jalan Mustafa, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M. Butarbutar, mengatakan kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025), bahwa Moris menjalankan aksinya bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi (DPO).
“Aksi pelaku terekam kamera CCTV saat mencuri sepeda motor milik korban Salsabilla Nurjannah (21), warga Jalan Istiqomah Gg. Mekar, Helvetia Timur. Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Vario 125 merah hitam, BK 4271 AMI,” ujar Kompol Agus.
Selain itu, Moris juga mencuri sepeda motor milik Alvin Adam Oktavian (18), warga Dusun III Blok B IV, Desa Hamparan Perak, Deli Serdang. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat merah dengan nomor polisi BK 3817 ALE.
Berdasarkan laporan para korban dan hasil penyelidikan, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV), petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di kawasan Jalan Halat, Medan Kota.
Namun, saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Rekaman CCTV saat pelaku beraksi,
- Satu stel pakaian yang dikenakan saat melakukan pencurian,
- Satu set kunci T yang digunakan untuk membobol kendaraan.
Dalam pemeriksaan, Moris mengaku hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu-sabu, bermain judi slot, serta memberikan sebagian uang kepada mantan istrinya.
Saat ini, pelaku telah mendekam di Ruang Tahanan Polsek Medan Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Medan Timur mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor kepada pihak berwajib jika mengalami atau mengetahui tindak kriminalitas di sekitarnya.(Giok)
Posting Komentar