Menantu Tega Rampok Kalung Mertua karena Terlilit Utang, Pelaku Melawan saat Ditangkap Terpaksa Ditembak


SWARAHUKUM.COM-Medan, Lantaran terlilit utang, seorang pria berinisial Sup (52) nekat merampok kalung emas milik mertuanya sendiri, Suryati (66), di rumah korban yang berlokasi di Jalan Halat Gang Tabib, Kecamatan Medan Area. Ironisnya, dalam aksi itu, korban menderita luka-luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh menantunya sendiri.


Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (11/7/2025) sekira pukul 04.30 WIB, saat korban hendak bangun untuk menunaikan salat Subuh. Tanpa diduga, pelaku datang dari belakang dan langsung mendorong tubuh korban hingga terjatuh.


"Pelaku kemudian membenturkan kepala korban ke lantai beberapa kali hingga tak sadarkan diri," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Simangunsong, saat memberikan keterangan pers pada Minggu (13/7/2025).


Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami memar di wajah, leher belakang, dan punggung. Saat tersadar di pagi hari, korban mendapati kalung emas seberat 6 gram yang sebelumnya dikenakan telah raib dari lehernya.


Sementara itu, suami korban, M. Yasin (74), yang mengalami kebutaan, sempat mendengar keributan namun mengira istrinya hanya sedang bermimpi.


Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area, didampingi anaknya. Berdasarkan laporan itu, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di kawasan Jalan Sempurna, Desa Tembung, pada Sabtu (12/7) dini hari.


Namun saat akan diamankan, Sup melawan petugas dengan memukul salah satu personel, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya.


“Dari pelaku, kami amankan uang tunai Rp200 ribu, sisa dari hasil penjualan kalung emas milik korban. Pelaku mengaku menjual kalung tersebut seharga Rp5 juta kepada orang yang tidak dikenalnya,” terang Iptu Dian.


Pelaku Sup mengakui aksinya dilakukan karena terlilit utang. Uang hasil penjualan kalung digunakan untuk membayar hutang pembelian kayu sebesar Rp3,5 juta dan hutang judi sebesar Rp1,3 juta.


Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Sup menutupi wajahnya dengan kain saat beraksi, agar tidak dikenali korban, serta memanfaatkan pengetahuannya tentang kondisi rumah, termasuk mertua laki-lakinya yang mengalami kebutaan.


Kini, pelaku telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(Giok)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama