SWARAHUKUM.COM-Medan, Pantauan awak media yang Diduga adanya lokasi perjudian dengan modus game ketangkasan, seperti tembak ikan-ikanan, roulette, dan permainan lainnya, yang berada dijalan lnspeksi No. 7 Titi Papan Kecamatan Medan Marelan, di tempat jual pisang barangan ada ruko-ruko warna kecoklatan masih sangat bebas beroprasi dan kuat dugaan sengaja dipelihara jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) di Polsek labuhan simpang kantor dan polres Belawan wilayah Medan Utara Sabtu (19/07/2025) pukul 03.40 wib.
Informasi masyarakat tersebut sudah mengeluh, bahwasannya praktek perjudian itu sudah berlangsung selama beberapa bulan lebih tidak tersentuh hukum. bisnis haram itu mendapat penjagaan dari oknum pria namanya Dian ucapkan anak koin itu katahnya kalau untuk wartawan dia yang ngatur semua bang.
Sementara itu, setiap harinya ramai orang datang bang untuk bermain judi ketangkasan tembak ikan bahkan, ada warga yang dari luar sengaja main sampai pagi. bisnis haram perjudian itu beroperasi tak mengenal waktu, selama 24 jam, meraup omset hingga ratusan juta setiap harinya.
Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit, agar seluruh jajaran kepolisian memberantas segala bentuk perjudian. Kapolri juga, tak segan akan mencopot anggotanya yang terbukti lalai dalam penanganan kasus perjudian ini.
Masyarakat berharap agar, Kapolda Sumatera Utara Irjen pol whisnu Hermawan februanto untuk menutup perjudian di wilayah Polsek labuhan simpang kantor dan polres Belawan wilayah Medan Utara Karena Masih Beroperasi Kembali.
Awak media mengkonfirmasi Kapolres Belawan AKBP Wahyudi Rahman, Kompol Tohap Sibuea SE.,MH lptu Riffi Noor Faizal Via WhatsApp tidak menjawab maka berita ini akan diterbitkan (Red/Tim)
Posting Komentar