SWARAHUKUM.COM-Medan, Perjalanan karier Dr. Topan Obaja Putra Ginting, S.STP., M.SP, yang cemerlang mendadak terhenti setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (28/6/2025).
Topan yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) ini terseret kasus dugaan korupsi
proyek-proyek pembangunan jalan di Sumut.
Selain Topan Ginting, KPK juga menetapkan empat tersangka
lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing
Natal (Madina) pada Kamis, 26 Juni 2025 malam.
Keempat tersangka tersebut adalah Rasuli Efendi Siregar
alias RES, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang merangkap Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto alias HEL, PPK Satuan Kerja (Satker) PJN
Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar alias KIR,
Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang alias RAY, Direktur PT RN.
"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan
5 orang," ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur
Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Editor : Jafar Sembiring
Sumber, iNewsMedan.id
Posting Komentar