![]() |
Korwil PMPHI Sumut, Drs. Gandi Parapat. |
SWARAHUKUM.COM-Medan, Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara, Drs. Gandi Parapat, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menghentikan tindakan perampasan lahan yang selama ini diusahai oleh rakyat untuk kebutuhan hidup mereka, dan kemudian dialihkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Jangan kebun rakyat dirampas dan dijadikan milik BUMN. Itu sudah tidak benar dan sangat merugikan rakyat kecil,” tegas Gandi Parapat kepada wartawan di Medan, Senin (14/7/2025).
Gandi menyoroti program pemerintah yang dinilainya tidak pro-rakyat, termasuk rencana pencetakan satu juta hektar sawah yang dikelola oleh tenaga kerja dari luar negeri. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan ketidakpercayaan terhadap kemampuan tenaga kerja lokal.
“Wacana sawah satu juta hektar dikelola tenaga kerja asing dari Tiongkok sangat kami tolak. Dalam negeri saja masih banyak pengangguran. Lulusan IPB, khususnya di bidang pertanian, banyak yang menunggu kesempatan bekerja,” ungkapnya.
Gandi juga menyayangkan klaim pemerintah yang tampak membanggakan penguasaan kembali jutaan hektar lahan, yang menurutnya justru merupakan tindakan merampas kebun rakyat tanpa kejelasan status hukum.
“Kalau itu hutan lindung, ya lindungi. Tanami kembali dengan pohon-pohon alam. Tapi kalau tanah rakyat yang sudah dikelola turun-temurun lalu tiba-tiba dirampas dan diberikan ke BUMN, itu yang tidak benar,” lanjut Gandi.
Terkait hal ini, PMPHI Sumut akan menggelar dialog publik guna mengkritisi tindakan aparat pemerintah dalam perampasan lahan rakyat, khususnya kebun sawit. Rencananya, mantan Menteri Kehutanan MS Kaban akan menjadi pembicara utama dalam forum tersebut.
“Saat ini kami tengah menyiapkan dialog publik. Kami berharap Pak MS Kaban berkenan membahas soal kebanggaan aparat dalam merampas 2 juta hektar kebun sawit milik rakyat,” tambahnya.
Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menguasai kembali 2,09 juta hektar lahan di berbagai wilayah Indonesia selama periode Februari hingga Juni 2025. Lahan tersebut mencakup area perkebunan sawit hingga kawasan taman nasional.
Ketua Satgas PKH RI, Febrie Adriansyah, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, menyatakan bahwa penguasaan kembali lahan ini dilakukan dalam dua tahap. Sebagian besar lahan sawit yang berhasil dikuasai kembali akan dikelola oleh BUMN, yakni PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
“Total lahan sawit yang diserahkan ke BUMN mencapai 438.866 hektar, termasuk lahan yang sebelumnya dikelola Duta Palma Grup,” ujar Febrie dalam keterangan resminya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
Menanggapi hal ini, Gandi Parapat menegaskan bahwa penataan kawasan hutan dan lahan tidak boleh mengorbankan hak hidup rakyat. Ia meminta Presiden Prabowo turun tangan secara langsung dan tidak membiarkan aparat pemerintah menjalankan kebijakan sepihak yang berdampak luas terhadap masyarakat kecil.(Gaho)
Posting Komentar