SWARAHUKUM.COM-Jakarta, Prajurit TNI AL dari Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna berhasil menggagalkan penyelundupan ayam ras Filipina dan minuman keras (miras) tanpa cukai di Perairan Kepulauan Sangihe.
Penyelundupan ini digagalkan pada Sabtu (7/6) setelah tim menerima informasi intelijen tentang kapal yang diduga membawa barang ilegal.
Atas perintah Danlanal Tahuna, Letkol Laut (P) Hadi Subandi, tim SFQR melakukan pemantauan intensif dan berhasil mendeteksi kapal tanpa nama yang membawa muatan ilegal. Setelah pengejaran dan pemeriksaan, ditemukan bahwa kapal tersebut membawa 227 ekor ayam ras Filipina dan barang campuran berupa 20 botol miras serta 1 karung obat ayam dengan nilai ekonomis sekitar Rp2,281,000,000.
Tim juga berhasil mengamankan dua terduga pelaku, terdiri dari satu WNI dan satu WNA asal Filipina. Para terduga pelaku, kapal, dan barang bukti kemudian dibawa ke Lanal Tahuna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan implementasi dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk selalu sigap menghalau segala ancaman, termasuk penyelundupan melalui perairan yurisdiksi Indonesia.(Red)
Posting Komentar