SWARAHUKUM.COM-Medan, Surat permohonan klarifikasi kedua terkait dugaan suap dan gratifikasi pada kerjasama media di DPRD Kota Medan, kembali Pegiat Jurnalistik mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Rabu (14/05/2025) siang.
Hal ini ungkapkan Ketua Pegiat Jurnalistik, Yefita Zebua, S.P.W., kepada sejumlah awak media di gedung dewan itu menuturkan kedatangan pihaknya merupakan kedatangan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pihaknya juga telah menyurati DPRD Kota Medan pada Rabu (07/05/2025) lalu.
"Supaya pemberitaan berimbang dan terverifikasi dengan baik, wartawan harus menguji informasi secara teliti melalui proses cek dan ricek, kali ini Pegiat Jurnalistik datang di sini untuk mengantar surat yang kami tujukan ke Ketua dan Sekertaris DPRD Kota Medan, meminta klarifikasi kedua terkait adanya dugaan suap dan gratifikasi pada kerjasama media. Pungli yang kami maksud adalah terkait dugaan pengutipan uang kepada sejumlah media pada uang kliping berita dan advertorial yang diduga disetor kepada staf kehumasan DPRD Kota Medan," jelas Ketua Pegiat Jurnalistik.
Tudak hanya itu saja, dikatakan Yefita Zebua, pada surat yang mereka serahkan ke DPRD Kota Medan juga turut meminta klarifikasi terkait penyalahgunaan wewenang oleh pejabat sekertariat DPRD Kota Medan.
"Penyalahgunaan wewenang yang kami maksud adalah bertindak di luar batas kewenangannya, menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan dan mengambil keputusan tanpa dasar hukum. Dalam hal ini, meski verifikasi media dinyatakan lengkap oleh humas DPRD Kota Medan, namun untuk dapat bekerjasama mendapatkan uang kliping dan advertorial harus mendapat restu dari koordinator wartawan yang ada di DPRD Medan. Inilah yang kami maksud penyalahgunaan wewenang. Yang punya anggaran DPRD Kota Medan, tapi kenapa koordinator wartawan yang menentukan media lain bisa kerjasama atau tidak," tegas Yefita Zebua.
Sementara, Sekertaris Pegiat Jurnalistik, Irena Sinaga, SH., mengatakan, pihaknya menolak segala bentuk diskriminasi dan Pegiat Jurnalistik, kami tidak menginginkan 'panglima talam' lebih berkuasa, yang terkesan wartawan dibenturkan dengan sesama wartawan.
"Apa dasar hukum pihak pejabat sekertariat DPRD Kota Medan memberikan kewenangan kepada koordinator wartawan untuk menentukan siapa saja yang bisa menerima dana kliping dan advertorial," ucap Irena dengan kesal.
Lalu, Pembina Pegiat Jurnalistik, Dofu Gaho, SH., yang turut hadir di gedung dewan itu menyoroti terkait adanya silang pendapat antara Kasi Humas dengan Kabag Persidangan Perundang-undangan. Menurut Kasi Humas, kerjasama ditentukan oleh Koordinator wartawan grup, namun selang beberapa hari kemudian Kabag Persidangan Perundang-undangan dalam rilisnya mengatakan pihak Sekwan lah yang menentukan kerjasama sama media di DPRD Kota Medan.
"Ada apa silang pendapat ini terjadi, apakah ada 'gula' yang diperebutkan sehingga saling lempar tanggungjawab," ujarnya dengan heran.
Saat ini, Pemerintah Prabowo sedang bersih-bersih, tambah Dofu Gaho, atas dasar itu sepatutnya Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut mengusut tuntas terkait dugaan gratifikasi dan suap pada kerjasama mendapatkan uang kliping berita dan advertorial.
Tidak hanya persoalan kerjasama media, dari infomasi yang dihimpun, Pegiat Jurnalistik juga menyoroti terkait pengadaan komputer, pengadaan alat olahraga dan perawatan gedung. (Red)
Posting Komentar