![]() |
Sekjen DPP AJH, Anjas Milan, ST., SH., M.Si. |
SWARAHUKUM.COM-Medan, Dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Kota Medan untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024 memicu keprihatinan di kalangan masyarakat dan pegiat jurnalistik. Praktik yang diduga sarat suap dan gratifikasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga publik tersebut.
Sekretariat DPRD Kota Medan dinilai tidak responsif terhadap prinsip Keterbukaan Informasi Publik. Sekretaris Dewan (Sekwan), Ali Sipahutar, disorot sebagai pihak yang belum menunjukkan komitmen terhadap transparansi publik.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Hukum (Sekjen DPP AJH), Anjas Milan, ST., SH., M.Si, mengecam sikap tertutup Sekwan yang tidak merespons permintaan konfirmasi wartawan terkait dugaan gratifikasi dan penyimpangan anggaran tersebut.
“Dalam negara demokrasi, informasi bukan sekadar kebutuhan, tetapi juga merupakan hak dasar warga negara,” tegas Anjas saat memberikan keterangan pers di Medan, Selasa (20/5/2025).
Anjas yang merupakan alumni Lemhannas RI Angkatan X Tahun 2016 menegaskan bahwa negara wajib mengelola aset publik berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Ia menyebut, dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan telah mencoreng prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Lemahnya Fungsi Pengawasan
AJH menyoroti tidak berfungsinya sistem pengawasan internal dan eksternal atas penggunaan anggaran publik tersebut. Anjas mempertanyakan kinerja Inspektorat Pemko Medan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang selama ini terkesan tidak mampu mendeteksi potensi kerugian negara bernilai miliaran rupiah.
“Kegagalan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi masuk dalam ranah pertanggungjawaban hukum. Penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara harus segera bertindak,” tegasnya.
Rincian Anggaran yang Dipertanyakan, Berikut rincian pengadaan barang dan jasa yang dipertanyakan:
Tahun Anggaran 2023:
Kliping Berita Media Online Rp.807.300.000,-
Adventorial untuk Media Rp. 960.000.000,-
Pengadaan Laptop 11 unit Rp 356.895.000,-
Matras Karate (1 set) Rp.40.000.000,-
Pemeliharaan alat Fitness Rp.100.000.000,-
Penataan Kamar Mandi Gedung DPRD Kota Medan Rp.200.000.000,-
Penataan Rooftop Rp.2.000.000.000,-
Tahun Anggaran 2024:
Advertorial media online Rp.870 juta;
Advertorial media cetak Rp 1.275.000.000;
Jasa pembuatan kliping media harian Rp 192 juta;
Langganan majalah Rp 222 juta;
Langganan surat kabar Mingguan Rp 130 juta;
Biaya berlangganan surat kabar harian Rp 675.300.000;
Jasa pembuatan kliping media Rp 126 juta;
Jasa pembuatan kliping media Rp 612.300.000;
Pemberitaan surat kabar Rp 600 juta;
Tong sampah (30 buah) Rp 48.juta;
Matras karate (2 set) Rp 40 juta;
Pemeliharaan alat fitnes Rp 100 juta;
Belanja sewa meubel Rp 874.000.000;
Berlangganan surat kabar harian Rp 675.300.00;
Pemeliharaan alat fitnes Rp 100 juta;
Rehab meubelair Rp 200 juta;
Sewa meja Rp 338.400.000;
Sewa kursi + cover Rp 4.363.968.000;
Sewa bunga hidup Rp 175.020.000;
Desakan Penjelasan Terbuka dan Penegakan Hukum
Berdasarkan analisis tersebut, AJH menduga kuat adanya indikasi suap dan gratifikasi. AJH meminta kepada pejabat terkait untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik guna menjawab berbagai keraguan masyarakat.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti temuan ini secara profesional. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu—tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Anjas.
Konfirmasi Tidak Ditanggapi
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh wartawan kepada Sekretaris DPRD Kota Medan, Ali Sipahutar, melalui WhatsApp di nomor 08126479XXX. Meskipun pesan terbaca (centang dua), hingga berita ini dirilis belum ada respons atau klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.
Posting Komentar