SWARAHUKUM.COM-Batubara, Aksi nekat tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggasak sepeda motor milik seorang warga di Jalan Access Road Inalum, Kelurahan Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, akhirnya berhasil diungkap personel Polsek Indrapura. Dua dari tiga pelaku berhasil diringkus, satu di antaranya masih di bawah umur, Rabu (7/5).
Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 05.30 WIB itu nyaris merenggut nyawa korban Hendri Yanto (33), seorang wiraswasta asal Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras. Saat itu, ia tengah mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX bersama anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun.
Dari belakang, datang satu unit sepeda motor yang dikendarai tiga pria tak dikenal. Tanpa banyak bicara, salah satu pelaku mencoba mencabut kunci kontak sepeda motor korban, sementara pelaku lain menendang kendaraan hingga korban dan anaknya terjatuh di aspal.
“Salah seorang pelaku menggeret parang ke aspal dan mengejar saya. Saya langsung lari menyelamatkan anak saya,” ujar Hendri dalam laporannya ke Polsek Indrapura.
Ketiga pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban, tas selempang berisi uang tunai Rp5 juta, satu unit ponsel Nokia, dan satu unit Vivo V19 yang disimpan dalam bagasi motor. Total kerugian ditaksir mencapai Rp32 juta.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Reynold Silalahi, S.H., melakukan penyelidikan intensif. Dua pelaku berhasil ditangkap di Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan adalah AAIDS (21), seorang wiraswasta, dan ASN (17), seorang pelajar. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo V19 milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam tanpa pelat yang digunakan saat beraksi.
“Keduanya telah mengakui perbuatannya. Saat ini, kami masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Kapolsek AKP Reynold Silalahi kepada wartawan.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Indrapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (red)
Posting Komentar