SWARAHUKUM.COM-Tebingtinggi, Pasar malam menjadi hiburan rakyat yang menyajikan berbagai macam permainan dan juga aneka dagangan, hingar binggar penuh keceriaan dihiasai dengan lampu hias dan berbagai atraksi.
Namun sangat disayang kan bahwa pasar malam yang berlangsung di Lapangan Merdeka JI. Sutomo Kota Tebing Tinggi, provinsi Sumatra Utara diduga menjadi ajang tempat perjudian melalui permainan ketangkasan.
Bereadar info keramaian tersebut diketahui oleh pihak kepolisian melalui surat izin Nomor SI/ 06 1 IV IYAN 2 1 12025 INTELKAM Polres Tebing Tinggi, bahwa pasar malam yang diadakan dalam rangka gebyar idul Fitri 1446 H, bahwa salah satu isi surat izin tersebut menyatakan bahwa tidak dibenarkan mengadakan permainan judi atau pertaruhan uang / barang atau dalam bentuk lainnya.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada kepada Kasat Intelkam melalui pesan singkat WhatsApp wartawan, dia Kasat Intelkam mengaku bahwa dirinya baru pulang dari Medan dan terkait dengan adanya informasi dugaan kegiatan perjudian melalui permainan ketangkasan beliau menyarankan agar menghubungi pihak panitia untuk mengetahui atas informasi tersebut.
"Maaf tadi lagi di Medan bang, coba tanyakan langsung ke pihak panitia bang," jawab Kasat Intelkam lewat pesan singkat WhatsApp, Selasa (30/04/2025) malam.
Kasat intelkam melanjutkan apabila ditemukan suatu kegiatan yang tidak sesuai izin yang dikeluarkan maka akan dilakukan penindakan penutupan pasar malam itu.
Diwaktu yang sama, pihak panitia selaku penanggung jawab pasar malam berinisial H ketika dihubungi melalui panggilan WhatsApp tidak mengangkat dan pesan yang dikirim hingga berita ini dimuat belum juga memberi jawaban.(A.Z)
Posting Komentar