Kapolsek Sunggal Paparkan Penangkapan Kasus Curanmor, 3 Tersangka Dihadiahi Timah Panas


SWARAHUKUM.COM-Medan - Polsek Sunggal kembali menangkap specialis pencurian sepeda motor yang telah beraksi di 7 lokasi berbeda. Melawan saat diamankan, 3 orang tersangka ditembak dari 4 tersangka.


Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen S.H.S.I.K.M.I.Kom bersama Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H didampingi Kanitreskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak S.E dan Kasihumas Aiptu Sri Rahayu Lubis pada gelar kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Polsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Kamis (15/05/2025).


AKBP Rudi Silaen, mengatakan, berawal adanya laporan dari korban Marganda Ritonga warga Medan Timur yang mengalami kehilangan sepeda motor miliknya di Jalan Jamin Ginting Medan pada 07 Mei 2025.


" Ketiga tersangka yang dihadiahi timah panas adalah Aprianda Rifai Sembiring Depari (20) Rendi Setiawan (19) Maulana Fahrin (19) sedangkan Arlanda (18) tidak ditembak.


Bagi masyarakat yang memarkirkan sepeda motornya, tentunya harus memilih tempat yang aman dan memasang kunci ganda, agar tidak menjadi korban keganasan komplotan curanmor.


"Pelaku mencari target dengan cara mengontrol keberadaan korban dan sepeda motornya. Tersangka melakukannya dengan cara cepat dan membawa ke tempat yang telah disiapkan untuk meneruskan serangkaian kegiatan kejahatan lainnya," tuturnya.


Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Dari hasil penangkapan ini, masih terdapat jaringan-jaringan specialis curanmor yang masih berkeliaran dengan bebas.


" Untuk Pengakuan tersangka sendiri, itu ada di 7 TKP, untuk itu masih diperlukan pengungkapan-pengungkapan di TKP-TKP yang ada," ucapnya.


Pihak kepolian menghimbau kepada masyarakat yang memiliki anak remaja, harus mengawasi kegiatan sehari-harinya. Kepada orangtua, keluarga dan masyarakat jangan takut untuk melaporkan tindak kriminalitas dilingkungan masing-masing.


"Hasil dari pencurian ini digunakan untuk berfoya-foya bersama temannya," tegas AKBP Rudi Silaen.


Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka disangkakan dengan pasal 363, Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan No. Pol : 2355 AKF, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tanpa plat, 1 buah kunci L , 1 buah mata kunci, 1 potong jaket warna abu-abu, 1 potong kaos warna hitam.



Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya Lima tahun penjara.(Net))

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama