SWARAHUKUM.COM-Sergai, Nina Safrina yang merupakan ibu rumah tangga, warga Jalan Dura II Kompleks Sawit Indah Kelurahan Barang Terap Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai Provinsi Sumatera Utara, selaku korban merupakan sebagai pelapor membuat laporan ke polsek.perbaumgan dengan Nomor LP/B/84/IV/2025/SPKT/Polsek Perbaungan/ Polres Sergai/Polda Sumut.
Putri Handayani Nst, selaku mengurus rumah tangga, warga Dusun II Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai Provinsi Sumatra Utara telah tertangkap bersama Aditya Pratama,, warga Jalan. Datuk Kabuh Psr III Kecamatan Medan Denai Kotamadya Medan Provinsi Sumatra Utara M Rizki Rahmadhan yang merupakan Buruh Harian Lepas,warga Lingk I Kelurahan Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil barang, 1 (satu) Unit Sp Motor BK 6940 AFS dan 1 (satu) Buah Flash disk rekaman CCTV.
Pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 05.00 wib pelapor yang merupakan korban bangun pagi dan hendak pergi bekerja ke pasar, pada saat pelapor menuju sepeda motornya dengan jenis Yamaha NMax BK 6244 XAB Tahun 2022 warna Hitam yang diparkirkan sebelumnya di belakang rumah ternyata sudah tidak ada lagi, kemudian pelapor menanyakan kepada suaminya dan anggota keluarga yang berada di rumah, tersebut mereka tidak mengetahuinya.
Selanjutnya pelapor mengecek Kunci kontak yang biasa di letakan di sebuah keranjang di dalam kamar dan ternyata tidak ada, kontak kereta tersebut selanjutnya pelapor dan suami mengecek rekaman CCTV yang milik tetangga nya tersebut.
Hasil rekaman CCTV terlihat bahwasanya sepeda motor milik korban terekam dibawa dua orang laki-laki yang tidak dikenal sedangkan seorang perempuan yang dikenal bernama Putri Handayani Nst terekam juga saat ia mendorong 1 unit sepeda motor dari dalam rumah korban, dimana didalam bagasi tersebut ada BPKB dan STNK. Putri Handayani Nst merupakan orang yang pada saat itu menumpang di rumah milik Korban tersebut.
Selanjutnya Korban mengecek keberadaan Putri Handayani Nst dalam rumah milik pelapor, namun Putri Handayani Nst sudah tidak berada di rumah korban. Dan sampai saat ini Putri Handayani Nst tidak dapat di hubungi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 25.000.000 Serta melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polsek Perbaungan agar Pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan baik dari keterangan para saksi di TKP dan rekaman CCTV ternyata keberadaan Tersangka PUTRI HANDAYANI NST berada di Medan, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA L TOROSKY RBP MANIK SH melakukan koordinasi dengan Unit Opsnal Polsek Medan Area sehingga berhasil diamankan 3 orang Tersangka masing masing PUTRI HANDAYANI NST, ADITYA PRATAMA, M RIZKI RAMADHAN.
Dari hasil interogasi mereka mengakui perbuatannya yang menerangkan dari para tersangka bersepakat akan mengambil kendaraan milik pelapor kemudian dari Pasar VII Tembung dengan berboncengan 3 mengendarai 1 unit sepeda motor BK 6940 AFS menuju rumah pelapor di Perbaungan namun sebelum tiba di rumah korban, pelaku ADITYA PRATAMA dan Sdr M RIZKI RAMADHAN diturunkan sehingga dia nya sendiri yang menuju rumah korban tersebut, setelah berada di rumah dimaksud ia nya pura pura tidur dan selanjutnya mengambil unit sepeda motor tersebut kabur.
Pada saat itu pelaku menuju ke lokasi kedua temannya yang diturunkan sebelumnya namun kedua temannya sudah tidak ada dan selanjutnya pelaku menuju wilayah Jermal 15 kemudian setelah mereka bertemu selanjutnya mereka menghubungi orangtua ADITYA PRATAMA bernama sdr AMPUDIN yang sedang menjalani tahanan LP Tanjung Kusta dalam kasus Ranmor dengan maksud meminta petunjuk kepadanya untuk kepada siapa dijual unit tersebut, atas petunjuk dari AMPUDIN kemudian sdr M RIZKI RAMADHAN membawa unit sepeda motor YAMAHA N MAX milik korban untuk di jual kepada saudara JHON dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp. 5.000.000,- , kemudian dari hasil penjualan tersebut uang sebesar Rp. 500.000,- dikirim menjadi bagian AMPUDIN sedangkan sisanya dibagi bertiga para tersangka.
Selanjutnya para tersangka berikut dengan barang bukti diboyong ke Polsek Perbaungan guna proses penyidikan selanjutnya Setelah dikonfirmasi Kapolsek Perbaungan.
AKP S. Gurusinga,SH mengatakan memang benar ada penangkapan dan pengembangan di wilayah hukum Polrestabes Medan dan tersangka telah di amankan dan di boyong langsung oleh tim Polsek Perbaungan yang dipimpin Langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA L Toroski RBP Manik SH selanjutnya tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut ujar Kapolsek Perbaungan Akp S Gurusinga,SH. (red)
Posting Komentar