SWARAHUKUM.COM-Medan, Perjuangan tak kenal lelah kembali ditunjukkan Tim 7 Medan bersama Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menegaskan komitmen agar Lapangan Merdeka Medan tak hanya ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional, tapi juga diakui sebagai situs Proklamasi Kemerdekaan yang penting dalam Sejarah Republik Indonesia.
Langkah serius kembali ditempuh dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), setelah gugatan mereka sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Gugatan itu merupakan Citizen Lawsuit yang diajukan atas kekhawatiran hilangnya nilai Sejarah kawasan ikonik di jantung Kota Medan tersebut.
“Sejak awal Tahun 2024, kami sudah dorong agar Lapangan Merdeka Medan mendapat pengakuan Nasional. Ini bukan sekadar ruang publik, tapi saksi Sejarah Kemerdekaan,” tegas Dr. Redyanto Sidi, MH, Kuasa Hukum Tim 7, pada Jumat (18/04/2025), didampingi Ramadianto, SH.
Menurut Redyanto, sikap pasif para Pejabat seperti Mendikbudristek, Gubernur Sumatera Utara, dan Wali Kota Medan justru menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap Sejarah Bangsa.
“Apakah Lapangan Merdeka Medan tidak layak. Mengapa tidak juga ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional meski sudah didesak publik,” ujarnya mempertanyakan.
Langkah Hukum Berlanjut
Gugatan Tim 7 sempat dianggap "tidak dapat diterima" oleh Pengadilan Negeri Medan, dan keputusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada Maret lalu. Namun, mereka tak menyerah. Kasasi resmi diajukan pada 3 Maret 2025, dan memori Kasasi diserahkan melalui e-court pada 17 Maret.
Bagi Tim 7, ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah bentuk perlawanan terhadap pembiaran Sejarah.
Membela Warisan Bangsa
Koordinator Tim 7, Miduk Hutabarat, menyebut Lapangan Merdeka Medan memiliki posisi Sejarah yang setara dengan lapangan-lapangan terkenal di Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya. Bahkan, ia menegaskan bahwa Kota Medan adalah salah satu dari delapan Kota dengan Lapangan Merdeka Medan yang memiliki nilai historis Kemerdekaan.
"Bukan cuma Taman Kota. Ini tapak Sejarah. Dari Ratusan Lapangan Merdeka di Indonesia, hanya Delapan yang punya jejak Proklamasi. Kota Medan salah satunya," katanya dengan lantang.
Miduk yang hadir bersama Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil, Burhan Batubara dan Meuthia F Fadila, juga menyayangkan sikap Pemerintah yang seolah tutup mata. Padahal, Undang-Undang sudah jelas menyebut Pelestarian situs Sejarah sebagai tanggung jawab Negara.
Kami Ajak Publik Turun Tangan
Tak hanya lewat jalur hukum, Tim 7 juga menyerukan dukungan publik dan peran Media untuk terus menyuarakan pentingnya Pelestarian Lapangan Merdeka Medan.
"Apakah para pemimpin kita sungguh peduli Sejarah. Atau justru membiarkan identitas Kota ini tergerus Pembangunan," tantang Miduk.
Ia menegaskan, perjuangan ini masih panjang. Tapi selama napas Sejarah masih ada di Tanah Lapangan Merdeka Medan, perjuangan tak akan padam.
"Kami tidak akan tinggal diam. Ini Warisan kita bersama," pungkasnya.(red)
Posting Komentar