Seminggu Jelang Pilkades, P2KD Lae Nuaha Dairi Belum Miliki Data Pemilih

Ketua P2KD Antar Waktu, Saban Kudadiri didampingi Sekretaris Bahari Togatorop dan aggota Edis Sagala, dikonfirmasi wartawan di Sekretariat P2KD Antar Waktu Lae Nuaha, Jumat (25/4/2025). Mereka mengaku belum mendapatkan data pemilih dari BPD. (DETEKSI.co/Parulian P Nainggolan).

SWARAHUKUM.COM
- Dairi, Meski hari "H" penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu Desa Lae Nuaha, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, tinggal menghitung hari, namun Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) belum juga memiliki data pemilih atau warga yang memiliki hak suara pada helatan dimaksud.


Ketua P2KD Antar Waktu, Saban Kudadiri didampingi Sekretaris Bahari Togatorop dan aggota Edis Sagala, dikonfirmasi wartawan di Sekretariat P2KD Antar Waktu, kantor Kepala Desa Lae Nuaha, Jumat (25/4/2025) menyebut musyawarah (pemilihan-red) dijadwalkan akan dihelat pada 1 Mei 2025, atau sekitar satu minggu mendatang.


Ditanya wartawan tentang jumlah dan daftar pemilih, P2KD menyebut belum tahu.


"Belum ada datanya sama kami", sebut Saban Kudadiri.


Menentukan pemilih, merupakan wewenang BPD dan sampai sekarang belum ada sama P2KD, terang Saban Kudadiri.


Ia menyebut, nantinya pemilih merupakan perwakilan dari 7 dusun, sesuai kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


"Ada beberapa kriteria, seperti tokoh masyarakat, adat, agama, kelompok tani, dan yang lainnya," kata Saban.


Saban membenarkan bahwa tugas untuk menyampaikan undangan kepada pemilih merupakan tanggugjawab P2KD. Pemilihan dilakukan dengan musyawarah desa melalui mufakat atau melalui pemungutan suara.


Ditanya wartawan, kapan data pemilih diterima dari BPD dan kapan dilakukan penyebaran undangan kepada pemilih ?, P2KD menyebut, pastinya sebelum tanggal penyelenggaraan musyawarah.


Dijelaskan, pendaftaran bakal calon telah ditutup. Ada dua bakal calon yang telah mendaftar yakni Benni Darmawan Manurung yang mendaftar pada 17 April 2025 dan Riduan Hasbi Sagala yang mendaftar pada 19 April 2025.


Proses yang sedang berlangsung di P2KD saat ini adalah penelitian kelengkapan berkas, untuk penetapan calon dijadwalkan pada 30 April 2025.


Sementara itu, Ketua maupun anggota BPD Lae Nuaha yang hendak dikonfirmasi wartawan terkait jumlah dan data pemilih tidak berhasil.


"Hari ini mereka (ketua BPD-red), tidak datang ke sekretariat, karena mereka tidak ada jadwal", jelas Ketua P2KD Antar Waktu, Saban Kudadiri.


Demikian juga ketika diminta nomor kontak, ketua P2KD menyebut, tidak memiliki nomor ponsel ketua BPD.


Untuk diketahui, Pilkades Antar Waktu Desa Lae Nuaha, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi dilaksanakan untuk mengisi jabatan kepala desa defenitif menggantikan Wahyu Daniel yang saat ini telah menduduki jabatan sebagai Wakil Bupati Dairi. (NGL)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama