Dua Wrga Desa Air Teluk Hessa Ketahuan Curi Besi Pagar Sekolah Terpaksa Masuk Sel Polisi

Foto kedua pelaku pencuri pagar besi

SWARAHUKUM.COM
-Asahan :Dua orang warga desa Air Teluk Hessa Kecamatan Air Batu Asahan, diringkus opsnal Polsek Air Batu Polres Asahan dikarenakan kedua tersangka terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian yang disertai pemberatan dengan barang bukti berupa lima batang besi pagar dan sebuah tang besi, Selasa (28/01/2025).

Keterangan Kapolsek Air Batu AKP.S Tambunan yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Air Batu Ipda Azwar F Baru Bara membenarkan adanya penangkapan terhadap dua tersangka masing masing berinisial " B alias Udin alias Bro" (34) dan " I alias Iwa alias Maho" (41) keduanya warga desa Air Teluk Hessa Kecamatan Air Batu Asahan.


Pencurian yang dilakukan kedua tersangka tersebut terjadi pada Minggu 26 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 wib dan barang yang dicuri tersangka tersebut berupa pagar besi yang terpasang di halaman sekolah SDN 010049 Air Teluk Hessa, dan barang tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Asahan , ujarnya.

Lebih lanjut Kapolsek Air Batu AKP.S.Tambunan juga mengatakan selanjutnya atas terjadinya pencurian tersebut Kepala UPTD SDN 010049 Air Teluk Hessa membuat pengaduan ke SPKT Polsek Air Batu pada Senin 27 Januari 2025 yang dilanjutkan dengan olah tempat kejadian serta melihat hasil rekaman CCTV yang terpasang diareal sekolah tersebut oleh opsnal Reskrim Polsek Air Batu.

Dari hasil penyidikan dapat diketahui pelaku yang melakukan pencurian pagar besi tersebut dan selanjutnya opsnal Reskrim Polsek Air Batu yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan pencarian keberadaan pelaku, dan pada Selasa 28 Januari 2025:sekira pukul 01.30 wib berhasil membekuknya dan membawa kedua tersangka ke Mapolsek Air Batu.

Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka tersebut diakuinya benar keduanya telah melakukan pencurian besi pagar sekolah dengan menggunakan tang besi dan gergaji besi.

Terhadap kedua tersangka saat ini sudah berada di dalam sel tahanan Polsek Air Batu, dan kerugian korban akibat pencurian yang dilakukan kedua tersangka sekitar Rp. 2.600.000,- , ungkapnya (dieks/mt)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama