Sidang Penipuan dan Penggelapan kembali di Gelar di PN. Medan Terdakwa Dihadirkan


SWARAHUKUM.COM-Medan, Sidang dugaan penipuan dan penggelapan kembali di gelar di PN. Medan, terungkap bahwasanya saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan kepada saksi Sabaruli Sagala di Cakra 9 Kamis (20/11/ 2024) oleh JPU mencerca berbagai pertanyaan terkait uang Depesito sebesar Rp 300.000.000,-

Sedangkan Majelis Hakim Donal Panggabean baru menari ada seorang Bambang Sunario dan minta maaflah lanjut saksi Sabaruli lanjut majelis hakim apa jaminannya karena percaya apakah dia keluar, kalau perlu bawa Polisi tegas majelis lanjut saksi kerugian saya sebesar Tigaratusjuta rupiah yang mulia.


Hakim majelis melanjutkan pertanyaan ke tiga saksi dan saksi ke tiga mengakui keterangan saksi benar semua lanjut saksi benar mulia, Randi menanya terdakwa Siti Aminah lanjutnya masalah pekerjaan lanjut saksi Riduan.


Terdakwa Riduwan berperanan masing masing tegas hakim berempat pergi ke Jakarta yang memesan mobil Jepri tegas JPU anggota Kajari Sumatera Utara. Lanjut JPU Rp.9 juta masing masing lanjut saksi benar mulia Uang dua ratus juta dan emas tegas Majelis hakim itu di jual di Jakarta yang DPO.



Modus uang palsu lanjut Majelis hakim, dimana kalian mainkan tegas Donal yang korbannya lanjut terdakwa Satu miliar lebih mulia lanjut terdakwa ketiga ada Dolar Bestam ,Belanda tegas hakim uang kes 12Juta rupiah dan ada Iming iming ada diberi empat ratus juta dolar US


Ali di Medan jaksa memancing dan saksi Mani Koto mengatakan bawa Dati Jakarta koto mengaku tidak bekerja di Bank Mandiri. Uang itu dimana kali buat tegas majelis lanjut terdakwa ke tiga di dalam mobil mulia.(Surbakti)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama