Saksi Jelaskan ke JPU Terkait Dokumen Penawaran Berbeda, Diminta PPK Hentikan Panitia


SWARAHUKUM.COM-Medan, Saksi Juprik menjelaskan kepada JPU Tentra lanjut saksi Dokumen penawaran berbeda penawaran maka minta PPK menghentikan Panitia tersebut mulia


Ps 57 Perpres no 5 tahun 2003 lanjut saksi Juprik dasarnya pasal 57 mulia


Kemudian jaksa Tentra melanjutkan ke saksi Ir Viktor, lanjutkan melihat Lokasi tanggal 28 tahun 20013 sesuai dengan aspek penelitian mengalami penurunan mulia.

Lanjutkan saksi ahli Viktor dan jaksa Padat terang Jaksa Anggota Kacabjari Pancur batu Kab .Deliserdang Sumatera Utara


Lanjut Viktor ada perbedaan Volume, dibantu dengan bagian Konsultan Teknisi mulia Seperi majelis Hakim menjelaskan  Ia Sebagai penyedia mulia juga di lapangan Siapa pengawas Tukang dan Sopdrowing.

 lanjut Viktor


Lanjut saksi Badan sertifikasi dan Harus memiliki ke Ahlian (skill) mulia, Dalam hal ini Pengawas konsultan dan PPK ia seharusnya tanggung jawab kepada proyek tersebut mulia


Mangasa Marbun menjelaskan kepada JPU,saksi ahli sebaliknya sudah diperiksa di Kejaksaan benar mulia lanjut Mangasa Marbun  yang di minta JPU sudah Cukup dan kita dengan Kontrak,Kemudian kita hitung dan perbaikan Pagar kemudian kerugian fisik dan konsultasi dan Jasa Nilai Kerugian, Rp 1007 M semua dan majelis  hakim meluruskan buk Nanik Sebagai Hakim konsultan perencana di audit kita kala Gapura pekerjaan pembayaran  dan perencana terdapat Rp 4000 ratusan juta mulia.(Surbakti)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama