SWARAHUKUM.COM-Padanglawas, Sat Narkoba kembali meringkus Pengedar narkoba Jenis Ganja di Desa Tran Aliga Ujung Batu I kec Huragi kab Padang Lawas, Senin (12/08/2024).
Saat di konfirmasi Kapolres AKBP Diari Astetika SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH Selasa (13/08/2024) di Mako Polres Padang lawas membenarkan penangkapan terhadap 3 Orang pelaku yaitu Sdr HMF (19) tahun, AG (22) tahun dan MB (23) tahun Warga Desa Tran Aliaga I kec Huragi Kab Padang Lawas.
Pada Kesempatan tersebut Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH Menjelaskan menindak lanjuti berdasarkan laporan Masyarakat yang layak dipercaya adanya Peredaran Narkotika jenis Ganja di Desa Tran Aliga Ujung Batu I kec Huragi kab Padang Lawas.
Setelah mendapatkan informasi tersebut KBO Narkoba Ipda Eben Pakpahan bersama Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan setelah sampai di TKP menangkap 3 orang pelaku.
Barang Bukti yang diamankan dari Ke 3 (tiga) orang pelaku 1 (satu) buah plastik hitam diduga berisikan diduga narkotika jenis ganja seberat 4,33 gram ,7 (tujuh) lembar kertas piper penggulung ganja,Uang Tunai Rp. 89.000,3 (tiga) unit Hp merek Oppo, Vivo dan Infinix berwarna hitam dan biru dan 2 (dua) unit sepeda motor merek vario 150 dan Vega R dengan Nopol BB 5903 KP dan tanpa nopol.
Kasi Humas Polres Padang Lawas Iptu Arwansyah Batubara mengatakan Personil Sat Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika UU RI Nomor 35 tahun 2009 mengamankan 3 (tiga) orang pelaku.
“Pelaku dan barang bukti yang kita temukan di TKP sudah kita amankan ke Polres Padang Lawas Sat Narkoba untuk Proses selanjutnya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya”tutur kasi Humas Iptu Armansyah.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat agar ikut serta dalam pemberantasan narkoba,untuk memberikan informasi tentang peredaran narkoba baik pemakai maupun bandar demi masa depan anak dan cucu kita”Pungkasnya. (AHL)
Posting Komentar