SWARAHUKUM.COM-Pematangsiantar, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria Pemilik narkotika jenis shabu di Jalan Seram Bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada hari Selasa 02 Juli 2024 malam pukul 22.30 Wib.
Hal ini dikatakan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH pada hari Jumat 05 Juli 2024 mengatakan tersangka itu berinisial IAS (40) warga Jalan Batalyon Kelurahan Bantar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi adanya peredaran narkotika di Jalan Seram Bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa 02 Juli 2024 sekira pukul 22.30 Wib Personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap Tersangka IAS di Jalan Seram Bawah sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Hasil penggeledahan, dari tersangka IAS ditemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu berat bruto 1.38 gram, dan 1 unit Handphone (HP) merek Oppo.
Saat diinterogasi Tersangka IAS mengaku 1 Narkotika jenis sabu dan 1 unit HP merk Oppo adalah miliknya, sehingga Tersangka IAS beserta barang bukti diboyonf ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka IAS sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP J.H Pasaribu.(red)
Posting Komentar