SWARAHUKUM.COM-Indrapura, Ingin memiliki sp.motor tapi dengan cara mencuri membuat Pelaku Berinisial DTP, 34 thn, laki -laki, Kristen, wiraswasta, Jl. Kuala Tanjung Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatra Utara terpaksa berurusan dengan Polsek Indrapura Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K Melalui Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, S.H., M.H yang di sampaikan oleh Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H., Sagala mengatakan kejadian ini bermula pada hari Minggu tgl. 10 Maret 2024 sekira pukul 06.00 wib TKP di Dusun II Desa Tanah Tinggi kecamatan Air Putih kabupaten Batu Bara.
Korban an. Budi Manik, 34 thn, laki - laki mengalami kehilangan sp. Motornya merk Suzuki FU yang di parkirkannya di RG Refleksi, mengetahui hal tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian dan membuat laporan ke Polsek Indrapura. Jelas AKP A.H., Sagala.
Atas Lapora tersebut lanjut AKP A.H., Sagala pihak unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan Lidik, pada hari Jumat tgl. 14 Juni 2024 di Pimpin Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masri, S.H berhasil mengendus keberadaan pelaku di rumahnya dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial DTP.
Dari pengakuan pelaku benar dirinya bersama temannya ( berinisial A / Lidik ) yang melakukan Pencurian Sp. Motor milik korban, atas perintah Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, S.H., M.H pelaku berikut barang bukti di boyong ke Mapolsek Indrapura, pungkas Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H., Sagala.(red)
Posting Komentar