Dedy Aksyari Nasution Permasalahan Manajemen Pengendalian Sampah perlu Perbaikan Pengelolaannya karena Tuntutan Perkembangan Zaman


SWARAHUKUM.COM-Medan, DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Jawaban Pengusul terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Revisi Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan sekaligus Pengambilan Keputusan Ranperda Inisiatif DPRD, Selasa (04/06/2024).


Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim S.E., didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., ini dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan dan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.


Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian Jawaban Pengusul DPRD Kota Medan yang dibacakan oleh Dedy Aksyari Nasution, S.T., selaku Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, menyampaikan bahwa fenomena pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Oleh sebab itu, permasalahan manajemen pengendalian sampah terutama sampah satu kali pakai perlu perbaikan pengelolaan sampahnya karena adanya tuntutan perkembangan zaman yang sudah mendesak pengelolaan sampah dengan teknologi terbaru, serta pemerintah daerah dituntut selalu meningkatkan pelayanan pengendalian sampah yang lajunya sangat pesat.


“Melalui rapat ini pengusul meminta seluruh Anggota DPRD Kota Medan sepakat untuk menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan, dengan harapan Ranperda ini dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pencapaian visi misi pembangunan Kota Medan”, kata Dedy Aksyari.


Selanjutnya Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan Ranperda Inisiatif DPRD oleh Pimpinan DPRD Kota Medan.(DG)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama