Tak Kantongi Izin, 4 Pelaku Terduga Galian C di Kabupaten Toba Ditangkap Satreskrim Polres Toba


SWARAHUKUM.COM-Toba, Sat Reskrim Polres Toba menangkap 4 (Empat) orang yang diduga pelaku Tindak Pidana ILLEGAL MINING tanpa izin di Desa Siboruon Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Jumat (24/5/2024).


Adapun 4 (Empat) orang yang diamankan yakni, JA (41) Warga Desa Sibarani Nasampulu Kecamatan Laguboti, AS (31) warga Desa Parsuratan, Kecamatan Balige, JS (41) warga Desa Sigompul, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas dan MT (45) warga Desa Baruara Kecamatan Balige. Para pelaku galian C ini ditangkap di lokasi galian.


Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson M Panjaitan SH saat di konfirmasi pada hari Minggu (26/5) mengatakan, penangkapan dilakukan pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024.


Berawal dari informasi yang didapat petugas dari masyarakat bahwa ada nya kegiatan tentang adanya kegiatan Pertambangan di Desa Siboruon Kecamatan Balige Kabupaten Toba.


Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan, dan mendatangi TKP yang dimaksud serta menemukan ada kegiatan pengambilan batu dan tanah di lokasi tersebut.


Kemudian petugas membawa dan mengamankan ke empat pelaku tersebut ke Kantor Sat Reskrim Polres Toba untuk Proses Selanjutnya,” kata Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Panjaitan.


Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu ) Unit Mobil Dumtruck merek Mitsubishi Canter No Pol BK 8216 FK dan 1 (satu ) Unit Mobil Dumtruck merek Mitsubishi Canter No Pol BK 8216 FK.


Sementara itu, Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya meminta semua pemilik tambang galian C di wilayah hukum Polres Toba agar mengurus izin supaya legal.


Menurutnya izin eksplorasi dan izin produksi sangat penting dimiliki oleh setiap pemilik tambang sehingga aktivitas tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang dan bermanfaat bagi masyarakat. ( Ar )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama