LSM PENJARA PN Sumut Soroti Disdukcapil "Mudahnya" Pihak WNA Dapat KTP dan KK


SWARAHUKUM.COM-Medan, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara, Mhd Jahari Sitepu, S.H., M.Si terima audiensi DPD LSM PENJARA PN Sumatera Utara di Jalan Putri Hijau Medan, Senin (04/03/2024) sekira pukul 08.30 WIB pagi.


Mengawali kegiatan audiensi ini, Mhd Jahari Sitepu selaku Kakanwil Kemenkumham Provsu menyambut rombongan dengan mengucapkan selamat datang dan selanjutnya Zulkifli selaku Ketua DPD LSM PENJARA PN Sumatera Utara dipersilahkan untuk menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan tim, dikesempatan itu Zulkifli menyampaikan ucapan terima telah diterima kunjungan kerja Lembaga ini, tujuan utama yakni untuk bersilaturahmi dan juga membangun kerjasama kemitraan baik di bidang usaha maupun pembinaan latihan kerja kedepan sehingga terjalin harmonisasi antara pemerintah dan elemen masyarakat.


Seharusnya kata Ketua LSM PENJARA PN Sumut, kalau Warga Negara Asing (WNA) mau membuat kewarganegaraan Indonesia harus ada proses yang mengikuti aturan dan prosedur, dan yang paling berhak mengeluarkan Surat Kewarganegaraan Indonesia adalah Kemenkumham RI.


Namun yang di soroti pihak LSM PENJARA PN Sumut, dalam hal ini yakni kenapa pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan bisa mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) nya, padahal surat sebagai kewarganegaraan Indonesia tidak ada dimiliki yang bersangkutan, dalam hal ini patut kami duga ada oknum pegawai Disdukcapil Kota Medan menerima “sesuatu” sehingga KTP dan KK nya bisa di keluarkan Pemko Medan.


Atas kinerja yang baik pihak Imigrasi, Kami DPD LSM PENJARA PN Sumatera Utara memberikan aspirasi kepada pihak Kemenkum HAM Sumut yang mana kinerja nya sangat baik dan profesional dengan tidak langsung untuk menahan permasalahan ini tapi dua bulan lebih mereka melakukan penyusuran dan mempertanyakan terhadap instansi pemerintah kota Medan dan Dubes asal negara warga asing tersebut, semua nya mempunyai data akurat dan ada buktinya.


Mencermati perkembangan informasi di Medsos dan juga pemberitaan di Media Online yang menyebutkan permasalahan keluarga Ojek Online (Ojol) yang sekarang ini masih di rumahkan oleh pihak imigrasi, menurut amatan dan penilaian DPD LSM PENJARA PN Sumut sudah tepat apa yang sudah dilakukan kebijakan oleh pihak imigrasi dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Provsu.


“Sangat tepat dan semuanya memenuhi prosedur dan mekanisme yang dilakukan pihak imigrasi cukup lengkap data dan dokumennya,” ucap Zulkifli dihadapan peserta audiensi.


Bahkan pihak imigrasi jumpa dengan pihak keluarga orang asing yang mana istri nya menjadi Ojol, menjelaskan dan menerangkan yang sebenarnya dan memberikan solusi yang terbaik untuk keluarga tersebut.


Dalam acara audiensi ini turut dihadiiri, Ketua DPD LSM PENJARA PN Sumatera Utara didampingi ROSMAWATI SPd selaku Ketua Srikandi, Ketua DPC LSM PENJARA PN Kota Medan Amri Jambak dan Ketua DPC LSM PENJARA PN Kabupaten Deli Serdang, Herman.


Sampai pada akhir kesempatan, baik Kanwil Kemenkumham Sumut maupun LSM PENJARA PN Sumatera Utara saling menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih serta berfoto bersama menutup kegiatan. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama