Polsek Tapung Hulu Tangkap Pemilik Narkoba Jenis Shabu BB 7,84 Gram


SWARAHUKUM.COM-Kampar, Lagi, jajaran Polsek Tapung Hulu tangkap pelaku Narkoba jenis shabu-shabu yaitu EK (32) warga Desa Rimba Makmur, Kecamatan Tapung Hulu yang ditangkap di Pasar Kasikan, Selasa (20/2/2024) sekira pukul 16.00 WIB.


Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti Narkoba dengan berat bruto 7,84 gram. “Pelaku kita tangkap berdasar pengembangan dari penangkapan pelaku PA (55) warga Desa Kasikan,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolres Tapung Hulu AKP Well Etria.


Setalah mengetahui informasi tersebut, Tim yang dipimpin Kanit Reskrin IPTU Hermoliza langsung bergerak dan diketahui keberadaan pelaku yang saat itu berada di Pasar Kasikan.


“Dengan cepat Tim bergerak dan menangkapnya di Pasar kasikan Jl lintas Ujung Batu Desa Kasikan,” ujar Kapolsek.


Pelaku kita geledah yang disaksikan aparat desa ditemukan 1 paket sedang diduga jenis sabu yang dibungkus tisu dan plastik biskuit momogi warna kuning yang disimpan didalam jok sepeda motor merk revo warna hitam dan diamankan 2 unit handphone.


“Setelah itu, pelaku kita bawa ke Rumahnya untuk digeledah di Desa Rimba Makmur Kecamatan Tapung Hulu yang mana di gantungan kamar mandi ditemukan botol yang dilakban hitam disimpan dalam kantong celana pendek warna abu-abu yang berisikan 6 paket diduga jenis sabu dan didalam kamar tidur ditemukan unit timbangan digital, 4 pack plastik bening dan alat hisap sabu/Bong,” terangnya.


Selanjutnya terhadap pelaku dilakukan interogasi mengakui barang bukti jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari JA (Rohul). “Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung hulu untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Well Etria.(Tri.Riau)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama