Terkait Status Kepemilikan Tanah, Komisi 1 DPRD Kota Medan gelar RDP


SWARAHUKUM.COM-Medan, Menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat yang berlokasi di Jalan Madio Utomo Gang Parloteng Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Status Kepemilikan Tanah bersama OPD terkait dan warga yang bersangkutan, Senin (19/12/2023).


RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Roby, S.E., M.A.P., dihadiri anggota komisi lainnya, serta OPD terkait seperti Satpol PP, Camat Medan Perjuangan, dan Lurah Tegal Rejo.


Dalam RDP ini, diketahui bahwa Bapak Ojak Mardohar Simajuntak yang beralamat di Jalan Madio Utomo Gang Parloteng, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan ini ingin mengajukan keberatan atas kepemilikan tanah yang berada dilokasi tersebut. Menurutnya Bapak Ojak Mardohar Simajuntak merasa memiliki penguasaan tanah tersebut dengan menunjukkan dokumen yang menunjukkan sebagai pemilik tanah, namun disisi lain tanah tersebut sudah dibangun bangunan dan sudah dihuni oleh Bapak Tumpal yang juga merasa memiliki tanah dan bangunan tersebut.


Sementara itu, Roby mengatakan bahwa RDP ini masih mendengarkan hasil mediasi yang akan dilakukan oleh kedua belah pihak di kecamatan atau kelurahan.


"Nanti Komisi 1 DPRD Kota Medan akan kita suruh mediasi ulang antara pihak Bapak Ojak dan juga Bapak Tumpal untuk bermusyawarah menyelesaikan masalah ini, jika tidak ada hasil yang didapat pihak Bapak Ojak sudah melaporkan kepihak yang berwajib, nantinya kita akan merekomendasi kepada pihak yang berwajib untuk dapat segera memproses laporan tersebut", kata Roby.


RDP ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1 Medan. (YM)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama