SWARAHUKUM.COM-Kampar, Dua orang berinisial SU (23) dan RI (26) warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung bernasib naas, pasalnya keduanya tertangkap tangan sedang mencuri tandan buah kelapa sawit milik PT. Egasuti.
"Kedua pelaku ditangkap oleh security PT Egasuti yang saat itu sedang berpatroli di Blok D 02 Divisi II Kebun PT. Egasuti, Desa Petapahan Kecamatan Tapung," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung AKP Nursyafniati.
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan kejadian ini dilaporkan oleh Suhendra yang merupakan karyawan PT Egasuti ke Mapolsek. "Keduanya pelaku langsung kita amankan dan membawa pelaku ke Mapolsek bersama barang bukti," ungkap.
Kejadian ini berawal Security PT melaporkan kepada mengetahui aksi kedua pelaku dan melaporkan ke Kepala Keamanan dan mereka langsung berpatroli dan menjumpai adanya mobil yang tidak dikenali sudah bermuatan buah kelapa sawit yg diduga hasil curian. Dan mereka langsung diserahkan ke Polsek untuk proses lebih lanjut.
Selanjutnya Kanit Reskrim IPDA Aulia Rahman langsung menginterogasi pelaku dan mengakui bahwa telah melakukan Pencurian buah kelapa sawit dengan cara menyebrangi parit gajah dan memanen buah kelapa sawit milik PT. Egasuti.
"Dengan cara melangsir dan mengumpulkan buah kelapa sawit di perkebunan milik masyarakat yang berada dekat dengan perkebunan dan rencananya akan di jual lagi," tambah Kapolsek.
Akibatnya PT Egasuti mengalami kerugian sebesar Rp.4.761.000. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, 92 buah tandan sawit, mobil Grand Max BM 8051TM, 2 Egrek, tojok, 2 ganju dan senter kepala. "Pelak kita jerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUH. Pidana," tegas Kapolsek.(tribratanews.riau)
Posting Komentar