Sidang Perkara Penipuan di Pengadilan Negeri Batam Tertunda, Pelapor Kecewa


SWARAHUKUM.COM-Batam,  Pihak pelapor beserta saksi persidangan perkara penipuan yang digelar, Selasa (14/11/2023) di Pengadilan Negeri Batam kelihatan kecewa dan bersabar menunggu persidangan digelar. Mereka bahkan menunggu hingga malam hari, namun persidangan tersebut belum juga digelar.


Korban penipuan berinisial S (50 Tahun) yakni seorang  perempuan beralamat di Batam Centre tampak mondar-mandir keluar masuk ruangan pengadilan, menunggu jadwal sidang yang menimpa dirinya digelar. 


"Tadi siang sekira pukul 13.00 Wib saya sudah di Kantor Pengadilan Negeri Batam, katanya sidang akan digelar lebih awal, namun kenyataannya tidak, hingga malam kami tunggu, sidang terkait perkara saya belum juga digelar," ujarnya dengan nada kecewa.


Apabila ada halangan ataupun sesuatu yang lain, dia berharap agar Jaksa ataupun Hakim kedepannya agar memberitahukan jadwal dan waktu yang tepat tentang jadwal sidangnya.


"Kalau waktunya tertunda satu sampai dua jam bisa kita maklumi, jangan sampai sudah delapan jam kita menunggu di Kantor Pengadilan Negeri Batam, tetapi juga tidak jadi sidang digelar," ungkapnya.


Ditambahkannya, meskipun sidang belum digelar hingga malam hari, saya tetap bersabar. Namun tiba-tiba ada informasi dari teman saya bahwa tersangka mau berdamai.


"Karena ada kabar itu, akhirnya saya menemui Jaksa Penuntut Umum dan sepakat agar sidang ditunda dan dilanjutkan untuk minggu depan," katanya.


"Kata temanku ada seseorang menghubunginya dan menyebutkan bahwa pihak tersangka sudah ketakutan dan besok akan ada pertemuan dengan pihak keluarganya," ujarnya.


Masih kata korban, setelah esok harinya ternyata perdamaian yang dinanti-nantikan ternyata tidak benar.


"Anehnya malah kami disuruh menemui tersangka ke Rutan," katanya. 


Korban berharap agar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam mengungkap para tersangka lainnya maupun DPO dan DPS.


"Saya melihat di situs/link SIPP PN Batam status atas nama Siti Zakiah dan kawan kawannya dalam perkara ini tidak disebutkan, apakah mereka termasuk DPO atau DPS," ujarnya. (Hendra S)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama