112 Ribu Warga Sumut Terima Sertifikat Tanah, Edy Rahmayadi Bakal Panggil Kepala Daerah untuk Pembebasan BPHTB


SWARAHUKUM.com - Medan, Sebanyak 112 ribu warga Sumatera Utara (Sumut) mendapat sertifikat tanah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jumlah tersebut bagian dari 1,5 juta sertifikat tanah yang diserahkan Jokowi kepada masyarakat, Kamis (1/12/2022), secara luring dari Istana Negara, Jakarta Pusat dan secara daring di 33 provinsi yang ada di Indonesia.


Gubernur (Sumut) Edy Rahmayadi bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengikuti kegiatan tersebut dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 41 Medan. Hadir Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Askani bersama Kepala BPN Kabupaten/Kota, serta ratusan masyarakat dari sejumlah daerah di Sumut penerima sertifikat.


Dalam sambutannya, Gubernur menyebutkan bahwa dari 1,5 juta sertifikat yang dibagikan pada tahun 2022, ada 112 ribu untuk Sumut. Sedangkan untuk tahun 2023, ada 150 ribu yang harus disampaikan, dimana seluruh pihak terkait seperti Kapolda dan BPN perlu memberikan perhatian, agar keberadaan sertifikat untuk tanah rakyat dapat terwujud.


“Niat kita sudah lama ingin seperti ini. tetapi begitu ada sambutan dan keputusan Presiden RI, seperti pajak tanah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditanggung oleh Pemerintah Daerah, dibagi masing-masing kabupaten/kota. Setelah ini saya akan memanggil para kepala daerah di Sumut untuk membicarakan ini,” ujar Gubernur, meneruskan arahan Presiden RI Joko Widodo.


Sebagaimana perintah Presiden, seluruh BPN mendapat tugas memberikan atensi menyelesaikan penyertifikasian (sertifkat) tanah dengan berkoordinasi bersama unsur Forkopimda. Sehingga dalam beberapa tahun ke depan, masalah sertifikat tanah yang banyak menyulitkan dan menyebabkan konflik di bawah dapat terselesaikan tahap demi tahap.


Selain itu, kepemilikan sertifikat atas tanah, menurut Gubernur, akan menyertai tiga hal bagi masyarakat. Yakni keadilan, manfaat dan kepastian. Sehingga potensi konflik agraria yang selama ini muncul serta mencuat ke publik, dapat berkurang seiring program pemerintah menyertifikasi jutaan tapak lahan.


“Kalau dulu bisa banyak sertifikat muncul. Sekarang ini kita harapkan tak ada lagi muncul seperti itu. Karena tanah itu diperoleh kan dengan cara membeli, warisan atau dengan cara menyerobot lahan. Makanya kita harus pastikan jangan lagi tindak pemalsuan sertifikat,” katanya, mengingatkan pihak BPN.


Sebagai penutup, Gubernur juga mengapresiasi bantuan Polda Sumut dalam membantu menangani kasus mafia tanah yang melibatkan sejumlah orang, yang justru seringkali muncul dengan masalah pertanahan, tetapi selalu menang dalam perkara hukum. Namun belakangan, sudah ada yang dijadikan tersangka.


“Kalau sudah ada itu (sertifikat), nanti ada warisan yang ditinggalkan, jelas suratnya. Tidak lagi menjadi bahan keributan,” pungkas Gubernur.


Senada dengan itu, Kepala Kanwil BPN Sumut Askani mengatakan bahwa dari 112 ribu sertifikat yang diterbitkan di Sumut, terdiri dari redistribusi tanah dan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Untuk kegiatan ini, pihaknya menghadirkan masyarakat dari 4 daerah yaitu Kota Medan, Binjai, Deliserdang dan Langkat.


“Tugas kami cukup berat Pak. Selain menerbitkan sertifikat, menyelesaikan masalah dan menyelamatkan aset. Termasuk tadi kita rapat dengan KPK dipimpin Pak Kapolda terkait penyelamatan aset yang ada di Sibolangit lahan 251 hektare. Dan kita bersinergi bagaimana menyelesaikan aset ini agar tidak terlalu lama,” sebut Askani.


Kata Askani, untuk program PTSL masyarakat punya kewajiban membayar pajak perolehan tanah. Namun kemampuan membayar masyarakat tidak sama, apalagi nominalnya mencapai Rp1 Juta, yang banyak mengeluhkan.


“Kalau ini bisa dibebaskan, kegiatan PTSL bisa cepat dan masyarakat terbantu,” pungkasnya, yang dilanjutkan penyerahan sertifikat oleh Gubernur kepada 10 warga (perwakilan) penerima.


Sebelumnya, Presiden Jokowi didampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta sejumlah pejabat, menyampaikan penekanan terkait pemberian sertifikat tanah sebagai tanda hak hukum yang sangat penting, karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan menghindari konflik pertanahan.


Ada 1,552 juta sertifikat yang dibagikan di 34 provinsi, baik yang langsung hadir di istana maupun dari sambungan jarak jauh di provinsi masing-masing. Mengingat pada 2015, tercatat ada 126 juta bidang tanah yang harus diberikan sertifikat. Sementara baru 46 juta kepala keluarga yang sudah ada.


“Artinya masih ada 80 juta yang belum pegang sertifikat. Banyak sekali, itulah yang menyebabkan sengketa tanah, konflik tanah ada di mana-mana,” jelasnya.


Dia mengatakan saat ini sertifikat tanah yang sudah diberikan sebanyak 100 juta sertifikat sehingga tersisa 26 juta sertifikat yang akan diselesaikan dalam tahun-tahun mendatang. “Kurang lebih dua atau tiga tahun rampung,” pungkasnya. (Irwan)


Sumber : DETEKSI.co

Editor   : U.L Gaho

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama