Sidang Kasus Pengeroyokan Wartawan, Ridwan Rangkuti: Supaya Efektif Kita Harap Sidangnya Digelar Manual

Kuasa Hukum Korban, Ridwan Rangkuti, SH. (TIM)

SWARAHUKUM.COM
- Mandailing Natal, Setelah Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) melimpahkan berkas perkara empat tersangka. Pengadilan Negeri (PN) Madina akan segera menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan wartawan Jeffry Barata Lubis (JBL) pada 30 Mei 2022 mendatang.


Hal itu disampaikan Juru Bicara PN Madina, Catur Alfath Satriya, SH ketika dikonfirmasi Topmetro News, Senin (23/05/2022).


Kepada wartawan Jubir PN Madina tersebut juga menjelaskan bahwa sidang kasus pengeroyokan wartawan ini akan dipimpin oleh ketua PN Madina, Arief Yudiarto, SH bersama dua hakim lainnya yakni Norman Juntua, SH dan Qisthi Widyastuti, SH.


"berkasnya sudah kita terima dari jaksa hari Kamis (19/05/2022) kemarin. Dan akan di sidang pada tanggal 30 Mei 2022 mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan. Dan kemungkinan, sidang ini akan dilakukan secara daring".ungkapnya.


Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Ridwan Rangkuti, SH MH saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan, persidangan secara daring berdasarkan pengalaman saya dinilai tidak efektif, terutama dalam pemeriksaan saksi saksi.


"saat ini pandemi covid sudah berakhir, jadi tidak ada lagi untuk sidang daring. Apalagi korban dan tersangkanya sama-sama berada di Panyabungan, jadi untuk efektifnya, pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi sebaiknya sama-sama di ruang sidang, sehingga ada konfirmasi langsung kepada terdakwa dan saksi saksi".tegasnya.


Dan beliau juga menambahkan, sebagai kuasa hukum korban Jeffry Barata Lubis, saya berharap kepada majelis yang memeriksa perkara klien saya, kiranya persidangan digelar secara manual saja, karena tidak ada lagi pandemi covid.


Seperti pemberitaan terdahulu, pengeroyokan ini bermula dari adanya pemberitaan tentang kegiatan tambang emas ilegal yang diduga melibatkan salah satu ketua ormas di kabupaten Madina. Oleh orang suruhannya, meminta wartawan tersebut untuk menghentikan pemberitaannya hingga berujung dengan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan ditempat umum.


Dan atas tindakan tersebut, Kepolisian telah menetapkan empat tersangka atas kasus ini. Kasus pengeroyokan yang terjadi di Lopo Mandailing, Desa Pidoli Lombang, Panyabungan pada 4 Maret lalu. Dan sesuai rencana dakwaan, para tersangka ini akan didakwa dengan Pasal 170 ayat 2, subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP. Lebih subsidernya Pasal 351 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (TIM)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama