Belayar Tanpa SPB, Nahkoda Kapal TB BMS 03 Divonis 7 Bulan Penjara


SWARAHUKUM.COM - Batam, Muhammad, nahkoda Kapal TB BMS 03, bendera Indonesia GT9 yang berlayar tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar (SPB) yang dikeluarkan Syahbandar dijatuhi hukuman 7 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.


"Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Muhammad dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata ketua majelis hakim, Mashuri Effendi saat membacakan amar putusan melalui video teleconference, Selasa (10/5/2022).


Selain hukuman penjara, terdakwa Muhammad juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara kapal BMS 03 dan kapal tongkang Marcopolo 92 di kembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa Muhammad.


Berdasarkan peraturan perundang-undangan, kata dia, telah disebutkan bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, sehingga tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.


"Menyatakan terdakwa Muhammad telah terbukti bersalah melanggar Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran," tegas Mashuri.


Atas putusan itu, baik terdakwa Muhammad maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Sari Dewi langsung menyatakan menerima putusan itu. "Yang mulia, saya terima putusannya. Saya tidak melakukan upaya hukum lain," kata terdakwa Muhammad.


Diurai dalam surat dakwaan, Muhammad ditangkap PPNS Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam saat bersandar di PT Batmitra Sejahtera Tanjunguncang, Kota Batam sekira bulan November 2021 lalu.


Kasus ini terungkap berdasarkan laporan adanya kapal tugboat yang berangkat melalui sistem aplikasi Inaportnet KSOP Tanjung Buton tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.


Pada saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa terdakwa pada saat menarik kapal tongkang Marcopolo 92 menggunakan Kapal TB BMS 03 dari Pelabuhan Sungai Pakning Tanjung Buton tidak di lengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB).


Saat diamankan, terdakwa hanya bisa memperlihat Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal TB BMS 03 berbendera Indonesia GT 91, sedangkan untuk kapal tongkang Marcopolo 92 tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan hanya memiliki Surat Keterangan Penghapusan Pendaftaran Kapal.


Dalam perkara ini, terdakwa sebagai nahkoda Kapal TB BMS 03 berbendera Indonesia GT 91 saat menggandeng atau menarik kapal tongkang Marcopolo 92 sudah mengetahui bahwa kapal tongkang Marcopolo 92 tersebut tidak mempunyai atau tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB).


Terdakwa juga mengetahui bahwa setiap kapal tugboat ataupun kapal tongkang masing-masing harus memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan dari Syahbandar namun terdakwa tetap berlayar untuk menarik kapal tongkang Marcopolo 92 ke Batam. (Hendra S)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama