SWARAHUKUM.COM - Medan, Arena Judi ketangkasan jenis tembak ikan merk Louhan yang Komplek Asia Mega Mas diduga kebal hukum. Pasalnya lokasi diduga bebas beroperasi tanpa mematuhi protokol kesehatan yang mengingat Kota Medan masih di level 2 dalam kasus Covid-19.
Menurut informasi, pemilik sekaligus Bandar Judi ketangkasan jenis tembak ikan merk Louhan itu disebut-sebut berinisial AC (53) warga Jalan Pukat V, Medan Tembung.
AC diduga membuka lapak judi yang induknya berada di Komplek Asia Mega Mas Blok DD nomor 34/35/36 Medan serta menyewakan ratusan mesin judinya ke berbagai daerah di kawasan Sumut.
"Kemarin merek burung sekarang merek Louhan, dan buka ful time," ujar Sukri yang mengaku rumahnya tidak jauh dari lokasi ini berharap pihak Kepolisian khususnya Polrestabes Medan segera turun tangan menutup lokasi itu, apalagi hari raya haji sudah dekat.
Sementara Kapolsek Medan Area AKP Sawangin, SH ketika dikonfirmasi, terkait lokasi tersebut, Senin (30/5/2022) malam, hanya mengatakan terimakasih infonya. (Tim)
Posting Komentar