SWARAHUKUM.COM-Gunungsitoli, Sebanyak 31 unit Rumah Toko (Ruko) milik yayasan Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara terbakar, Sabtu sekitar
pukul 04 :00 Sabtu 02-01-2022 pukul wib dini hari.
Dari Danramil 01/Gunungsitoli Kapten F Waruwu diketahui jika api sudah mulai membesar pada pukul 04.30 wib.
Dimana menurut salah satu penyewa Ruko bernama Darlius Halawa, api berasal dari penjual martabak yang juga menyewa Ruko milik yayasan BNKP di Jalan Gomo.
Api kemudian menjalar dengan cepat membakar ruko ruko lainnya akibat angin kencang, dan sebagian besar ruko yang berada di Jalan Gomo, jalan Ahmad Yani dan Wr.Supratman semi permanen atau sebagian terbuat dari kayu.
"Kita bekerjasama dengan Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Gunungsitoli dan tim Pemadam Kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) Kota Gunungsitoli madamkan api,".jelasnya.
Di tempat berbeda, Kapolres Nias AKBP. Wawan Iriawan melalui Humas Polres Nias Aiptu.Yanser Hulu memberitahu jika ruko yang terbakar milik yayasan BNKP yang berjumlah kurang lebih 31 ruko.
"Awalnya yang terbakar 18 unit ruko di jalan Gomo dan Jalan Jenderal Ahmad Yani, tetapi akibat angin kencang, api merember 13 unit ruko yang ada di Jalan Wr.Supratman," jelasnya.
Aiptu.Yanser Hulu mengungkapkan jika kerugian material akibat kebakaran tersebut kurang lebih Rp 10 milliar, dan tidak ada korban jiwa atau yang terluka akibat insiden tersebut.
Sedangkan untuk penyebab terjadinya kebakaran, Aiptu.Yanser Hulu mengatakan bahwa Sat Reskrim Polres Nias masih melakukan penyelidikan.
(S.Mendrofa.)
Posting Komentar