Penambahan PAD dari IMB, DPRD Medan Usul buat Iklan Disudut Kota


SWARAHUKUM.COM - Medan, Dalam mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) terutama dari Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) diusul membuat iklan disetiap sudut Kota Medan.

"Dinas PMPTSP bisa buat iklan di simpang-simpang jalan di Kota Medan, buat urus IMB gampang, kalau bisa yang urus ijin dapat hadiah sepeda motor," kata anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV dengan PMPTSP Kota Medan, di ruang Komisi IV lantai III gedung DPRD Medan, Senin (24/1/2022).

Menurut Syaiful, dengan sistem kepengurusan ijin yang terbangaun masih sangat model lama (jadul), sehingga perlu dilakukan up grade dari sistem tersebut.

"Ini bisa saya contohkan dari masyarakat yang mengurus ijin, padahal resi sudah ada atau keluar, tapi sampai dua tiga bulan belum selesai juga itu ijinnya," ungkapnya.

Untuk itu dikatakan anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Dinas PMPTSP agar terdorong lebih tegas dan minimalisir keengganan masyarakat urus ijin.

"Maka, menurut saya ga salah buat iklan, bisa juga spanduk di simpang-simpang jalan. Kita berharap di kepemimpinan Pak Feri (Ichsan) dinas ini bisa lebih bagus, banyak masyarakat urus ijin," seru Syaiful dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mai Anton dan diikuti beberapa anggota komisi IV.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMPTSP Kota Medan, Feri Ichsan mengatakan dihadapan ketua dan seluruh anggota Komisi IV DPRD Medan berjanji akan mempertimbangkan usulan tersebut.

"Kalau sudah beriklan itu sudah menjadi janji pribadi jadinya, tapi itu menjadi masukan bagi kami pak," ucapnya.

Dikatakan Feri, secara internal dirinya akan melakukan pembenahan di Dinas PMPTSP termasuk dalam kaitannya sistem digitalisasi guna mempermudah pelayanan periksa bagi masyarakat.

"Mungkin dalam sebulan dua bulan mudah-mudahan saya bisa benahi, termasuk sistem website, ini agar masyarakat gampang dan bisa membaca informasi lebih lanjut terkait perijinan," tutupnya. (Nurinsyah)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama