Jewer Didepan Umum, Choki Resmi Melaporkan Gubsu Edy Rahmayadi


SWARAHUKUM.COM-Medan, Somasi terkait kasus penjeweran didepan umum yang dilakukan Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi, terhadap Khairuddin Aritonang alias Choki (48) tidak ditanggapi akhirnya korban jewer resmi melaporkan Edy Rahmayadi ke Polda Sumut, Senin (3/1/2022).

Dalam pelaporan, pelatih biliard Khairuddin Aritonang alias Coki didampingi kuasa hukumnya, Dalam laporan dengan nomor : STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut itu, Coki melaporkan tindak pidana Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHP.

“Sebenarnya harapannya agar diproses dengan baik, sehingga ini menimbulkan rasa keadilan bagi saya,” ujar Coki kepada wartawan.

Dikatakan Coki, meski sudah melaporkan, dirinya masih membuka pintu maaf kepada Edy Rahmayadi. “Insya Allah, sampai sekarang masih membuka itu, kalau beliau hadir saya pastikan menerima permintaan maaf,” ucap Coki.

Meski begitu, Coki pun meminta agar permintaan maaf tersebut dilakukan secara terbuka. “Syaratnya terbuka, panggil kawan-kawan media, kawan kawan pengacara saya, teman-teman yang lain dan disaksikan secara umum. Saya kan gak mau juga dibuat itu tertutup,” tegasnya.

Salah satu tim kuasa hukum Coki, Teguh mengatakan, umumnya mereka memberikan somasi kepada Edy agar meminta maaf. Namun Somasi itu tidak ditanggapi. “Maka dari itu, tindak-lanjut dari kami membuat pelaporan ke polisi atas kejadian tersebut,” kata Teguh.

Sebelumya diketahui, video Edy Rahmayadi menjewer dan mengusir Coki beredar luas di media sosial. Peristiwa ini heboh saat Edy menyampaikan sambutannya yang meminta atlet Sumut lebih meningkatkan prestasinya, terlebih PON 2024 akan digelar di Sumut dan Aceh. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama