Terkait Sengketa Tanah 14 Ribu Ha Pejabat Padang Lawas Dilaporkan Warga ke KPK dan Mabes Polri

SWARAHUKUM.COM - Palas, Warga Padang Lawas melalui kuasa hukumnya Raja Makayasa Harahap Cs melaporkan Bupati Padang Lawas H Ali Sutan Harahap (TSO), dan Wakil Bupati Padang Lawas dr Ahmad Zarnawi Pasaribu CHT MSi MM, Komisaris dan Direktur Utama PT Sumatera Sylva Lestari (PT SSL) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, atas dugaan korupsi dan kolusi masalah mafia tanah dan hutan milik masyarakat Kabupaten Padang Lawas seluas kurang lebih 14.000 Hektar. 

"Masyarakat Padang Lawas ini telah mengusahai dan menguasai lebih dari 20 tahun secara itikad baik tanpa ada gangguan apapun ketika itu. Namun sekitar tahun 2010, pihak PT Sumatera Sylva Lestari (PT SSL) telah melakukan pengerusakan kebun dan penyerobotan tanah masyarakat Padang Lawas seluas 14.000 Hektar. Terkesan pihak pemerintah setempat berdiam diri seolah-olah melegitimasi perbuatan yang dilakukan PT SSL," ungkap Raja Makayasa Harahap dari Kantor Pengacara Citra Keadilan di kantornya jalan Sutomo Medan, Jumat (24/12/2021).

Tak hanya pembelaan sepihak Bupati dan Wakil Bupati pada PT SSL, yang telah melukai hati masyarakat yang telah memilih mereka menjadi kepala daerah. Dengan ditemukannya fakta di lapangan di tugu gapura Selamat Datang di setiap perbatasan Kabupaten Padang Lawas terdapat simbol perusahaan, dugaan warga semakin kuat. 

Selain laporan ke KPK RI dengan nomor surat 6356/Ck-p/XII/2021, Kantor Pengacara Citra Keadilan Melaporkan PT Sumatera Sylva Lestari (PT SSL) dan PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL) ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Kami juga melaporkan PT SSL dan Sumatera Riang Lestari (PT SRL) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut izin status lahannya di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Padang Lawas Utara. 

Dimana berdasarkan data dan dokumen autentik, masyarakat Kabupaten Padang Lawas masing-masing memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik), putusan Pengadilan Negeri yang berkekutaan hukum tetap (inkrah), namun mereka tetap melakukan pengerusakan dan penyerobotan tanah tersebut.

Untuk diketahui, PT SSL dan PT SRL juga tidak merealisasikan perintah dari keputusan dalam izin HPHTK oleh Menteri Kehutanan Nomor : 82/KPTD-II/2001 tertanggal 15 Maret 2001 pada Diktum Ke-4 yang menyebutkan : (1) Apabila di dalam area HPH tanaman kayu pertukangan terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut dikeluarkan dari area kerja kerja HPH tanaman kayu pertukangan.

(2) Apabila lahan tersebut ayat 1 (satu) dikehendaki oleh PT Sumatera Sylva Lestari dengan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturang perundang-undang yang berlaku. Sayangnya hingga saat ini, isi keputusan tersebut tidak terlaksanakan.

Masalah yang berkepanjangan ini tak kunjung mendapat kepastian hukum dan tanpa solusi yang jelas. Terkait itu, pihak Kantor Pengacara Citra Keadilan melaporkan Oknum Pimpinan Polres Padang Lawas ke Kadiv Propam Mabes Polri Nomor SPSP2/5136/XI/2021/Bagyanduan,  karena diduga telah melakukan Abouse Of Power untuk dan tujuan tertentu.

"Alasan kami melaporkan AKBP Indra Yunitra Irawan sebagai Kapolres Padang Lawas dan AKP Aman Putra Sebagai Kasat Reskrim Polres Padang Lawas dan AKP Abd Bahri Sebagai Kasat Intel Polres Padang Lawas diduga telah menyalahgunakan jabatannya secara melawan hukum. Dimana perkembangan laporan bernomor STPLP/B/265/X/SPKT/PALAS/SU dalam surat SP2HP tertanggal 10 November 2021, masih dalam SP2HP.  Penyidik seolah-olah menarasikan kalimat pengancaman akan dipidana dan dikenakan denda untuk klien kami sebagai perambahan hutan untuk kegiatan perkebunan tanpa izin menteri, namun oknum penyidik tersebut tidak dapat membuktikan apakah ini wilayah konsesi PT SSL.

 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok Agraria.

"Penyidik Polres Padang Lawas mengabaikan bukti putusan PN Padang Sidempuan yang inkraht dengan Nomor: 328/Pid.B/2013/PN.PSP tertanggal 27 Agustus 2013 yang menyatakan pemilik atas tanah dan kebun kelapa sawit di objek perkara aquo adalah milik Pelaporn, yang seharusnya dilindungi sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok Agraria. Padahal sudah ada jatuh korban dalam kasus ini, namun polisi seakan tutup mata. Sementara Kapolri terus menggaungkan amanat Presisi, kami menuntut ini sebagai keadilan untuk masyarakat Padang Lawas," jelasnya lagi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Aman Putra B SH mengatakan, kasus konfik yang terjadi sedang dalam proses penyelidikan.
"Kasusnya tahap penyelidikan, kita sudah cek TKP dimana hasil cek TKP dengan Dinas Kehutanan bahwa lokasi yang menjadi lokasi pengerusakan adalah kawasan hutan. Dan saat ini kita sedang menunggu tim dari BPKH Wilayah I Medan, untuk melakukan pengecekan lokasi apakah masuk di dalam konsesi PT SSL atau tidak," terangnya dalam pesan WhatsAppnya.

Ditanya mengenai kawasan hutan apa lokasi konflik antara warga Padang Lawas dan PT Sumatera Sylva Lestari, Aman Putra mengatakan masuk di dalam hutan produksi. Disinggung mengenai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 82/KPTS-II/2001 yang diberikan kepada PT Sumatera Sylva Lestari Kasat Reskrim mengatakan akan dipertimbangkan kembali. "Akan kita pertimbangkan dan akan kita pertanyakan kepada pihak BPKH" singkat Kasat Reskrim," pungkas Aman Putra. (Harry)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama