Gadaikan Surat Tanah, Dua Janda ini Histeris karena Kehilangan Tanah

SWARAHUKUM.COM-Medan, Tanah dalam sitaan Jaminan oleh KPKNL berdasarkan surat penyitaan nomor SPP-121/PUPNV.0201/2010 tertanggal 17 Juni 2010, bisa dijual belikan dan ditahun 2012 pada mafia tanah.

Akibatnya dua janda ini terpaksa kehilangan tanah seluas 4.380 M2 miliknya yang terletak di Jalan Sei Belutu, tepat di samping Universitas Medan Area yang dalam Sitaan Serta Blokiran KPKNL Medan.

Mereka adalah Mimi (53) warga Jalan Halat, Gang Saudara dan Nunung Riliani ( 57) warga Jalan Cik Ditiro Rantau yang merupakan istri dari almarhum Fery Satmoko. Keduanya menangis histeris sambil meminta perlindungan dan perhatian Presiden Jokowi dan Kapolda Sumatera Utara, mengetahui tanah mereka berpindah tangan, terjadi jual beli/peralihan Hak Atas 3 (Tiga) sertifikat yaitu SHM 509, SHM 510 dan SHM 871/ Tanjung Rejo dimana saat ini sertifikatnya tercatat atas nama Alimin.

Setelah tanah tersebut disita, keluar berita acara penyitaan nomor BAP-121/WKN.02/KNL.01/2012 pertanggal 3 Mei 2012 dan pada tanggal 2 April tahun 2013 KPKNL telah memblokir tanah tersebut sesuai dengan nomor surat S-0547/WKN.02/KNL.01/2013. Barulah di tahun 2013 tanah tersebut bisa dikuasai oleh pihak lain, padahal kedua korban sudah melunasi hutang ke negara.

"Tolong kami pak Jokowi, pak Kapoldasu. Kami orang kecil ini sudah berupaya membayar kewajiban dan hutang kami kepada negara melalui KPKNL. Suami saya (Alm Ferry Satmoko) semasa hidupnya ada mengadaikan surat tanahnya ke Bank SBU, akan tetapi Bank SBU di Likwidasi oleh pemerintah sehingga surat suratnya beralih dari Bank SBU ke KPKNL.

Kemudian oleh KPKNL Medan sudah meletakan sita jaminan pada tahun 2012, artinya sudah ada pemBlokiran Ke BPN Medan, tetapi kenapa Tahun 2013 bisa terjadi transaksi jual-beli/perahlihan? Sudah jelas ada keterlibatan oknum mafia tanah dalam persekongkolan ini," sebut Mimi, Senin (27/12/2021) pada wartawan.

Katanya lagi, kami punya bukti yang akurat, berupa surat-surat lengkap baik itu berita acara serah terima dokumen asli barang jaminan dengan nomor BAST -16/ WKN.02/ KNL.0104/2021 oleh kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara, dan berita acara serah terima Dokumen Asli Barang jaminan nomor BAST-15/WKN02./KNL.01/2021 serta berita acara penyitaan nomor BAP-121/ WKN.02/ KNL 01/2021 atas sebidang tanah seluas 4.380 M2 di Jalan Sei Belutu, Lingkungan VII, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Sementara itu, penasehat hukum korban, Hans B Silalahi SH.MH didampingi rekanya Ramses Butarbutar SH.MH menuding adanya keterlibatan mafia tanah dalam kasus tanah klienya.

"Bagaimana bisa tanah yang dalam sitaan Jaminan oleh KPKNL berdasarkan surat penyitaan. Disini jelas ada kerugian negara didalamnya. Tanah dalam sita jaminan dan diblokir kok bisa dijual belikan, ini jelas perbuatan mafia tanah berserta bersekongkolannya, kami minta tolong Presiden RI Jokowi bisa melihat kasus ini dan memberantas mafia tanah di Sumatera Utara," ucap Hans.

Tambahnya lagi, kasus ini masih dalam tahap lidik, (9/12/2021) korban sudah memberikan kesaksisan berserta dokumen surat yang ada. Lalu (10/12/2021) di Police Line oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Subdit 2, Unit IV Harda-Bantah Ditreskrimum. Anehnya kenapa bisa orang lain masuk ke dalam lokasi  mendirikan plank  yang sudah dipolice Line. (Harry)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama