Poldasu Ungkap Kasus Perampokan Emas Seberat 6,8 Kg Simpang Limun Medan

LASSERNEWS.COM - Medan, Polda Sumatera Utara mengelar konferensi pers pengungkapan kasus perampokan toko emas mengunakan senjata api di pajak Simpang Limun Medan bertempat di halaman Mako Polda Sumatera Utara jalan SM Raja Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas Kota Medan Sumatera Utara, Rabu (15/9/2021) sekira pukul 17:30 Wib.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs. R.Z. Panca Putra P. Simanjuntak, M.Si bersama Pangdam I/BB, Waka Polda Sumatera Utara, Walikota Medan, Dir Reskrimum Polda Sumut dan Kapolrestabes Medan.

Kapolda Sumut di kesempatan itu memaparkan bahwa barang bukti emas yang berhasil digasak para pelaku perampokan dari dua toko emas di pajak Simpang Limun seberat 6,8 kilogram.

Nilai total harga emas seberat 6,8 kilogram tersebut sebesar Rp.6,5 milyar rupiah jika dikurskan dengan harga emas pergramnya.

"Barang bukti emas tersebut pada saat diamankan dari kediaman rumah orang tua otak pelaku di kabupaten Dairi masih utuh tidak berkurang sedikitpun," terang Kapoda Sumut dihadapan para awak media.

Lebih lanjut Kapolda Sumut menjelaskan bahwa otak pelaku dari aksi perampokan tersebut yakni Hendrik Tampubolon (48) warga jalan Paluh Kemiri Lubuk Pakam kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara yang juga pemilik senjata api Laras panjang dan senjata api pistol rakitan antara lain jenis Revolver dan FN.

Adapun rekan otak pelaku Hendrik yang juga berhasil diamankan Polisi antara lain, Paul (32) warga jalan Menteng 7 gang Horas kecamatan Medan Denai, Farel (21) Warga jalan Garu I gang Manggis kecamatan Medan Amplas dan Prayogi alias Bejo (25) warga jalan Bangun Sari Lingkungan II Kecamatan Medan Johor.

Kata Kapolda Sumut, otak pelaku Hendrik Tampubolon saat dilakukan rekonstruksi di TKP batang kuis melakukan perlawanan dan coba melarikan diri, sehingga petugas memberikan tembakan tegas dan terukur begitu juga dengan dua rekannya.

"Terhadap para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 4e dan 2d serta pasal 55, 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 (Dua Belas) tahun penjara," pungkas Kapolda. (Is)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama