Unit Reskrim Polsek Sei Tuan Menangkap Dua Pelaku Curanmor

LASSERNEWS.COM - Medan, Unit Reskrim Polsek Sei Tuan menangkap dua orang pelaku curanmor, bernama Arifin Siregar (28) als Kodok, Warga Jln: Penguin VIII, Kel,Kenangan Baru, Kec, Percut Sei Tuan dan Reza Afrizal als Kurtak, Warga Jln: Penguin VI, Kel, Kenangan Baru, Kec, Percut Sei Tuan Jumat, (20/8/2021)

Kedua pelaku ditangkap ditempat berbeda, di Jln:Letda Sujono dan Jln: Menteng Raya.
Dua Pelaku Spesialis Curanmor sepeda motor ini mendapatkan tembakan di kedua kaki kanan dan kiri lantaran melawan petugas saat ditangkap.

Kedua Pelaku ditangkap lantaran mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban bernama Anggun Rakicka dan Erwin Daulay.

Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu mengatakan kedua pelaku merupakan Spesialis Curanmor.

Berdasarkan pengakuan kedua Pelaku, mereka mencuri sepeda motor sebanyak 8 kali.

 kata Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter melalui Konfrensi Pers,Selasa (24/8/2021) di Mapolsek Percut Sei Tuan.

Janpiter Napitupulu menjelaskan keduanya mengambil sepeda motor milik korban menggunakan kunci T, saat motor diparkir di depan dirumah korban yang berada di Jln: Medan Batang Kuis, Gg: Semar, Desa Bandar Klippa, Kec, Percut Sei Tuan.

Saat itu korban baru mengetahui sepeda motornya hilang sebelum menjelang magrib saat mau mengantarkan anaknya pergi mengaji.

Korban mengatakan motor Honda Beatnya baru saja diparkirkan sekitar 10 menit. Usai mengetahui motornya hilang korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Percut Sei Tuan.

Adapun tempat atau lokasi kehilangan kereta korban antara lain :
1. TKP Jln: Pelita Kec. Medan Timur, hilang Honda Beat
2. TKP Jln;Pasar 8 Tembung, hilang Ninja RR
3. TKP Jln: Enggang Perumnas Mandala hilang Honda Supra 125
4 . TKP Hotel Haji Amir,hilang Honda Beat Warna Putih.

5. TKP Jln:Pasar VIII,hilang Kereta CB 150 warna Hitam,
6. Jln:SM Raja, hilang sepeda motor jenis Satria FU
7. Jln:Pasar X Tembung ,hilang sepeda motor Honda Beat warna hitam
8. Jln:SM Raja, hilang Honda Beat
9. Jln:Pancing Kec. Medan Tembung, hilang Honda Beat
10. Jln: Perhubungan Lau Dendang,hilang sepeda motor jenis Honda Beat Hitam.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol Palsu, 2 buah kunci modifikasi jadi kunci T beserta besi tajam, 2 buah STNK,1 (satu) buah Hp Nokia, 2 buah stel pakaian, 1 (satu) buah tas sandang, 1 (satu) buah kunci kontak.

Atas perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun.kedua Pelaku dikenakan pasal 363 paling lama kurungan 9 tahun," kata Kapolsek Janpiter.

(Ismal)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama