LASSERNEWS.COM - Medan, Kepolisian Sumatera Utara Khusus nya Polda Sumut Berhasil Mengungkap Kasus Menonjol selama dua bulan terhitung sejak April dan Juni 2021 Peredaran Narkoba dari berbagai Daerah.
Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra menjelaskan selama dua bulan Tim Ditres Narkoba Poldasu bersama Polres Jajaran telah mengungkap 35 Kasus dan mengamankan Barang Bukti Sabu Seberat 412, 96 Kg, Pil Ekstasi Sebanyak 54,614 Butir dan Ganja 674 Kg.
"Selain Barang Bukti, Petugas juga mengamankan 64 Tersangka," katanya saat menggelar Pers Rilise di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (29/06/21).
Dari 35 Kasus Narkoba yang Berhasil diungkap, Panca mengatakan Tujuh diantaranya ditangani Tim Ditres Narkoba Polda Sumut dengan Jumlah Tersangka 20 Orang dan Barang Bukti Sabu Seberat 242,34 Kg, Pil Ekstasi 48,418 Butir.
"Poldasu juga mengamankan 11 Anggota Polisi yang Terlibat dalam Jaringan Peredaran Narkoba. Yakni Polres Tanjung Balai dan Dit Polair Polda Sumut," ucapnya.
Irjen Panca Putra menjelaskan, Proses Pengungkapan pada 27 April 2021 Medan-Banda Aceh dengan mengamankan Tersangka SY yang Membawa Sabu Seberat 35 Kg.
Lalu, pada 30 April 2021 di Jalinsum Asahan Petugas Menyita Barang Bukti Sabu Seberat 51Kg dan pada 8 Juni 2021 mengamankan Tersangka DS di Jln: Tanjung Balai dengan Barang Bukti 20 Kg.
Tak sampai di situ, Panca Putra menyebutkan pada 15 Juni 2021 Petugas Mengamankan dua Tersangka MF dan MUS karena Menyimpan Barang Bukti Sabu Seberat 69 Kg. "Dari Empat Kasus Narkoba Jaringan Aceh.turut disita dua Pucuk Senjata Laras Panjang bersama beberapa Butir Amunisi," katanya.
Panca Putra menambahkan, untuk Kasus penemuan Sabu Seberat 57 Kg tidak bertuan di Perairan Tanjung Balai Petugas telah mengamankan dua Tersangka Bernisial HS dan SU. Dalam Pemeriksaan, ke dua Tersangka melakukan Transaksi menggunakan Kapal kecil dengan diberikan Imbalan Sebesar Rp: 200Jt.
"Setelah kita kembali dalami Ternyata Barang Bukti Seberat 80 Kg dan berdasarkan pendalaman adanya dugaan Keterlibatan Oknum Anggota dalam Peredaran Narkoba tersebut," ucapnya.
Panca menegaskan, Polda Sumut akan memberikan Tindakan Tegas kepada Masyarakat maupun Anggota yang Terlibat Peredaran Narkoba sesuai aturan yang berlaku.
"Atas perbuatannya para Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Paling Singkat Penjara 6 tahun dan Paling lama 20 (dua puluh) Tahun," terangnya.
(Ismal)
Posting Komentar