Polrestabes Medan Paparan Pengungkapan 40 Kg Sabu Siap Edar


LASSERNEWS.COM - Medan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko didampingi Kasat Res Narkoba Kompol.Oloan Siahaan Beserta Kabid Humas Poldasu Kombes Pol.Hadi Wahyudi bersama Kombes Pol.Rina Sari Ginting,memaparkan penangkapan pelaku tindak pidana Narkoba dihalaman Polrestabes Medan,Senin (24/05/ 2021).

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkoba jenis Sabu seberat 40 Kg dengan mengendarai mobil Toyota Innova BK 12XX DO di Jalan Binjai Km15 Medan.

Kemudian, Kasat Res.Narkoba Kompol.Oloan Siahaan
Perintahkan Kanit Lidik III, Iptu Irwanta Sembiring,pada Rabu (28/04/2021)Pukul 06.00Wib.
Lalu, Irwanta Sembiring bersama Tim, melakukan pengejaran dan penangkapan. saat dilakukan penggeledahan, didapati pada box ban serap yang sudah di modifikasi, ditemukan 40 Bungkus Teh Cina merek Guanyinwang.yang ternyata isinya adalah Narkotika Jenis Sabu.

Menurut Kompol Oloan Siahaan,
dalam kasus ini tersangka sudah di amankan sebanyak 4 Orang dan 1 Orang masih dalam pengejaran.

Berikut nama-nama tersangka :

Mhd Herry alias Herry umur 37 Tahun, Warga Medan batang kuis Gg.Cokro Darmo desa Sei rotan Kec.Percut Sei tuan Kab. Deli Serdang. Eko Susilo 34 Thn
Warga Jln Karya Gg.Restu No.4 Kel.Karang berombak Kec.Medan Barat. Mhd Joni, 33Thn Warga Panton Labu Desa meunasah Tanah Jambo Aye Kab.Aceh Utara.

Dan Irwan Saputra,41Thn Warga Desa Suak Ribe,Kec.Johan Pahlawan Aceh Barat. Ciknur alias CN masih di DPO.

Oloan Siahaan, juga menjelas kan barang bukti yang di tahan adalah : 1.40 Bungkus Teh Cina merek Guanyinwang,Berisikan Sabu seberat 40Kg. Unit HandPhone. Bungkus Plastik Sabu seberat 3 Kg.

Akibat dari pada perbuatan melawan hukum,Kompol Oloan menjelaskan, "para tersangka terancam Pidana Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana Mati,Pidana Penjara seumur hidup,seringan- ringannya 6 Tahun Penjara.
(Ismal)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama