LASSERNEWS.COM - Medan, Dit Res Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba di Jalan Lintas Sumatera, Km 50, Kec, Lima Puluh, Kab, Batubara.
Dalam pengungkapan itu, personil mengamankan dua orang tersangka Lamhot Pardede (35) warga Desa Saentis Lorong, Kec, Percut Seituan dan Aprianto Pardede (32) warga Desa Percut, Gang Buntu, Kec, Percut Seituan.
Dari tangan ke dua tersangka,disita barang bukti sabu seberat 9 kg siap edar dikemas dalam bungkusan teh hijau.
Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol C Wisnu Adji P melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Selasa (2/3)Pukul 02.00 WIB personil Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Kab, Batubara.
"Dari laporan itu, personil bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tepatnya saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Km 50, Kec,Lima Puluh, personil berhasil menghentikan laju salah satu mobil yang membawa narkotika,"jenis Sabu katanya, Rabu (10/03/2021).
Lanjut, Hadi mengungkapkan personil pun melakukan pemeriksaan dan mendapati barang bukti sabu seberat 9 kg dari dalam mobil. Beserta dua orang yang berada di dalam mobil turut diamankan.
"Saat dimintai keterangan terhadap tersangka Lamhot Pardede dan Aprianto Pardede mengaku bahwa barang bukti sabu didapat dari seseorang berinisial AR yang berstatus sebagai DPO," ucapnya.
"Terhadap ke dua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Sementara kasus peredaran narkotika masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya," jelasnya.
(Ismal)
Posting Komentar