Anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra Menyayangkan Plank Ijin SIMB Perumahan Casamigo Residence Tidak Ada

LASSERNEWS.COM - Medan, Perumahan berlabel "Casamigo Residence" diduga menyalahi aturan membangun yang berlokasi di Jalan Persatuan Helvetia,masih terus berlanjut.

Akim oknum developer "Nakal" yang mengelola pembangunan Casamigo Residence tersebut, diduga tidak peduli dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang menyalahi aturan.
 
Menurut keterangan pengawas bangunan perumahan Casamigo Residence, Tatok, tidak mengetahui perihal plank SIMB bangunan tersebut beserta dokumen lainnya.

"Saya hanya pengawas lapangan bang, terkait Ijin plank SIMB, hubungi saja developernya, Akim," jelas Tatok, Senin (8/3/2021).

Sementara itu, Akim ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, terkait SIMB Casamigo Residence yang menyalahi aturan, langsung memblokir nomor Handphone awak media Lassernews.com.

Terpisah, Anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, Dedy Aksyari Nasution menyayangkan jika Plank Ijin SIMB perumahan Casamigo Residence tidak ada sama sekali.

"Nanti kita cross check dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim).Apa memang izinnya tidak ada atau plank SIMBnya sengaja di sembunyikan," ucap Dedy Aksyari, Selasa (9/3/2021).
 
Diketahui, bangunan perumahan berlabel "Casamigo Residence" berlokasi di Jalan Persatuan, Kec, Medan Helvetia, Kota Medan memang sengaja tidak dicantumkan berapa jumlah bangunan yang berizin melalui plank SIMB.

Temuan dilokasi, ada 26 unit bangunan sudah mencapai 25 persen tahap pengerjaan, dan sama sekali tidak bisa menunjukkan izin plank SIMB nya.

(Rel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama