Timsus Anti Bandit Polsek Medan Kota Amankan Pelaku Jambret

LASSERNEWS.COM - Medan, Berdasarkan LP/199/IV/2020/Polsek Medan Kota, Nur Aprilliana Br Sitorus, 23 tahun warga Jalan Murni Gng Setia Kawan no.20 Tanjung Rejo Medan telah mengalami pencurian secara kekerasan (jambret) Korban menjelaskan bahwa kejadian yang menimpanya terjadi pada Hari Sabtu (04/07/2020) sekitar pukul 19:30 Win tepatnya di Jalan S.M Raja (depan showroom Daihatsu).

Saat melintasi jalan tersebut, tiba tiba dari arah sebelah kiri, korban melihat 2 (dua) orang laki laki dewasa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vino warna hitam les biru berusaha merapat ke sepeda motor korban.Pelaku atas nama Seven (dibonceng) langsung mencuri handphone milik korban yang terletak di depan sepeda motor korban. Kemudian berusaha menghalangi pelaku dan mengancam korban dengan sebilah benda tajam mirip pisau sehingga berhasil membawa pergi satu unit HP Xiaomi Note 7 warna hitam milik korban.

Pada saat bersamaan, Team Khusus Anti Bandit Polsek Medan Kota mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku atas nama Anugrah Ichsan Sibarani alias Agung  sedang berada di Jalan Pelangi. KemudianTeam Sergap Polsek Medan kota langsung bergerak menuju yang di maksud dan  mengamankan pelaku yang sedang berjalan di Jalan Pelangi. Namun pelaku malah mencoba melawan petugas yang hendak menangkapnya.

Petugas langsung mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku. Kemudian pelaku dibawa Rumah Sakit Bhayangkara untuk di berikan perawatan medis. Selanjutnya pelaku langsung diboyong menuju mako Polsek Medan Kota.

Sebelumnya pelaku juga merupakan resedivis kasus Pemerasan dan Pengancaman (pasal 368 KUHP) di Polsek Medan Kota sekitar bulan Januari 2015. Putusan hukuman 1 (satu) tahun 6 bulan. Lalu pelaku bebas sekitar bulan Juni 2016.

Selain itu pelaku juga mempunyai catatan hitam, antara lain: -Sekitar Bulan Juli 2017, pelaku bersama rekannya atas nama Ucok Nias pernah mencuri 2 (dua) unit Handphone di kos-kos an di Jalan Turi. Sekitar bulan Januari tahun 2020 pelaku mengakui sering melakukan pemerasan terhadap masyarakat dan pengunjung Taman Teladan di Jalan DR GM Panggabean namun tidak pernah ada korban yang melaporkan ke Polsek Medan Kota.

Dan terakhir kali pada Bulan April 2020, pelaku mengakui telah melakukan Pencurian dengan kekerasan bersama rekannya atas nama Seven Dolok pasaribu (DPO).
(Rel/isma).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama