Ditreskrimum Polda Sumut Bongkar Panti Pijat Plus-plus Khusus Gay

LASSERNEWS.COM - Medan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah berhasil membongkar panti pijat plus-plus khusus Gay (homo seksual) Komplek perumahan Setia Budi II di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal,tepat nya Sabtu (31/5/2020).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar dalam pemaparannya, Rabu (3/6/2020) menyebutkan, dalam penggerebekan praktek panti pijat plus khusus Gay, pihaknya mengamankan 11 orang beserta sejumlah barang bukti, diantara nya  handphone, uang, dan alat kontrasepsi.

"11 orang yang diamankan Reserse Kriminal umum Polda sumut semuanya laki-laki. Dimana 1 orang berinisial A adalah sebagai perekrut yang menyediakan tempat tersebut. Sedangkan lainnya adalah terapis," jelasnya saat konferensi pers di Mapolda Sumut.

Menurutnya, praktek panti pijat plus nih terkesan aneh. Sebab yang terapi adalah lelaki(GAY), kemudian yang menyiapkan tempat tersebut juga laki-laki, bahkan dari hasil penyelidikan klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki.

"Di TKP di temukan kondom dan alat kontrasepsi yang  diamankan, dibawa ke Mapolda Sumut sebagai barang bukti. sementara yang sudah dipakai dibuang," ucapnya.

Irwan menegaskan, kegiatan seperti ini sifatnya tertutup dan terbatas. Ia menyebutkan, tentunya para pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna.

"Itu yang kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku,hampir kurang lebih 2 tahun (sudah berjalan)," terangnya.

Khusus untuk tersangka A, kata Irwan Anwar, pihaknya akan mempersangkakan dengan UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang.

Dalam pasal ini disebutkan, bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual, di pidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.

"Selain itu bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul," tegasnya.(Is).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama