Polrestabes Medan Bersama Polsek Delitua Bekuk Tersangka Penikaman Ramadhani

LASSERNEWS.COM - Medan, Polrestabes Medan bersama Polsek Delitua membekuk tersangka penikaman yang merenggut nyawa Ramadhani (35) penarik beca motor (Betor) di Jalan Eka Surya Gg. Eka Kencana No.4 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

Tersangka bernama Rizky Wahyudi Sirait (23) yang merupakan keponakan korban ditangkap polisi saat kabur di Batubara, Jumat (29/5/2020) dinihari. 

"Kronologis diawali terkait memperbaiki kendaraan becak, seiring berjalan nya waktu,sikorban datang dan (meminta) dilakukan perbaikan ulang," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicholas Sidabutar dan Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, Jumat sore.

Saat itu, Kamis (28/5/2020) siang, korban datang ke rumah tersangka dan komplain dengan kondisi becaknya, dijelaskan Irsan, membuat tersangka tersinggung. Duel antara paman dan keponakan ini tak terhindarkan.

"Terjadi duel, korban membawa balok pelaku membawa senjata tajam terjadi perkelahian korban ditusuk sajam," ujarnya.

Tikaman satu liang menyasar di dada korban seketika membuatnya ambruk bersimbah darah. Melihat korban jatuh, tersangka masih sempat membawa pamannya itu ke rumah sakit terdekat namun malang, nyawa korban yang merupakan warga Jalan Karya Jaya Gg Eka Lembah ini tidak dapat tertolong.

"Setelah mengetahui korban meninggal tersangka pulang ke rumah membawa anak dan istri kabur ke Batubara mengendarai sepedamotor," ujar Wakapolrestabes Medan.

Polisi yang menerima laporan kasus ini, dikatakan Irsan Sinuhaji kemudian melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka. Tak sampai 1x24 jam, tersangka dibekuk di Batubara.

"Motif pembunuhan tersebut masalah perbaikan becak, ada ketersinggungan. Tersangka pemilik bengkel," terang Wakapolrestabes Medan.

Dari tangan tersangka polisi turut mengamankan barang bukti 1 buah pisau dapur, 1 kayu balok, pakaian dan lapis jok sepeda motor.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(Is)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama